Polda Sumut Tempo 24 Jam Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis

Hukum & Kriminal769 Dilihat

MEDAN TRANSTV45.COM|Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang sangat sadis di Labuhanbatu utara.

Dalam pengungkapan itu Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30) karyawan swasta dikediamannya

Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan sampai Kepala dan Leharnya lepas terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang di dampingi kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyu Senin 18/10 – 2021.

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan Berkali kali.

Setelah Puas melampiaskan nafsu bejatnya tersebut ujar Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan kampak yang telah disiapkan tersangka.

Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban ujarnya.

mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang Kreditnya Dengan Barang Bukti Uang Pecahan 2000 sebanyak 10 lembar dan pecahan 5000 sebanyak 1 lembar dan uang 50.000 sebanyak 2 lembar dan Celana dalam korban warna abu abu serta kanpak besi dan anting anting.

Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 Tahun penjara ujar Dirtorat Kriminal Umum yang di damping Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi.

 

Ulvi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *