Oku Timur Transtv45.com|Beredar foto Mesum dan Vidio kepala desa Bunga Mayang. Kecamatan Jaya Pura. Oku Timur . Sum-Sel dan seorang Wanita NT (33) Berdua dalam kamar. Perbuatan Memalukan ini beredar di media sosial.Grup WhatSap dan facebook.
Sungguh Ironis ,seharus nya Seorang kepala desa bisa menjadi tauladan bagi Masyarakat yang dipimpin nya. Bukan malah sebalik nya Melakukan hal yang terlarang. Baik itu dalam peraturan pemerintah Maupum dalam aturan agama.
Awak Media kompirmasi kepada NT (33).
Yang berdomisili juga di Oku timur.
Pada hari Senen 25-10-2021.
“Ya Benar Saya Gendoan nya. Hubungan Kami Sudah enam bulan ini.
Diduga Kuat Oknum kades Bunga Mayang Telah Melakulan Tindak Pidana Perzinaan
Perbuatan yang dilakukan oleh kepala desa sebagaimana yang terjadi, menurut hemat kami, dapat dipandang sebagai perzinaan atau pemerkosaan. Hal ini tergantung bagaimana perbuatan itu dilakukan.
Perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 berlaku baginya,
b. seorang perempuan yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 berlaku baginya,
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang perempuan yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 berlaku baginya.
Lebih disayangkan lagi Oknum Kepala desa ini.
Dikampumg nya selain sebagai Kepala Desa.Juga dikenal Sebagai Ustad.
Hal ini Sangat melukai hati masyarakaf.
Beberapa tokoh masyarakat dilingkungan dimana NT ( 33 ) tinggal.” Berharap agar Aparat berwenang dapat mengambil tindakan hukum, Agar bisa menjadi contoh bagi yang lain.
CND™