Singkawang-Kalbar,TRANSTV45.Com| Menanggapi berita di media terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas pariwisata, pemuda dan olah Raga yang di ungkap oleh ketua Lsm Fatwa Langit Em Abdurrahman di tanggapi oleh praktisi Hukum dan pengamat pemerintahan Ridha wahyudi, S.H
Pertama di ingatkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan harus selalu diperhatikan rambu-rambu sebagai mana undang-undang republik indonesia No.28 tahun 1999,Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.
Karena konsekwuensi dari pelanggaran udang-undang No. 28 Tahun 1999 adalah undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999.artinya segala bentuk KKN yang berpontensi menguntunkan diri sendiri atau orang lain adalah termasuk dalam Tindakan Tindak Pidana korupsi dan penyalah gunaan kewenangan. Ujar Ridha
Lanjut ridha mengatakan ke awak media ini, berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya tentang KASI di DiSPARPORA sangat di sayangkan tidak di cantumkan inisial oknum tersebut, hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat sehingga tidak saling tuding dan saling tuduh diantara pejabat DiSPARPORA.ucap ridha wahyudi, S.H Tanggal/27/Oktober/2021
Dinas pariwisata pemuda dan olah raga harus mengklarifikasi dan mengindentifikasi KASI yang di maksud dengan tujuan KASI’ yang menjadi Juru bicara dinas untuk mengklarifikasi atas pernyataan LSM Fatwa Langit.
konsekwuansi nya adalah apabila Klarifikasi tersebut dapat membuktikan Peran walikota singkawang dalam menetapkan proyek maka terjadi pembuktian penyalah gunaan kewenangan oleh walikota singkawang yang berpontensi pelanggaran sumpah jabatan, atas pelanggaran ini DPRD harus membentuk PANSUS. Ujar Ridha
Namun apabila KASI tersebut tidak bisa membuktikan peran walikota dalam menentukan ORANG dalam proyek-proyek tersebut maka konsekwuensinya adalah KASI Tersebut, melakukan Fitnah dan pencemaran nama baik walikota singkawang, yang beresiko Hukum pidana dan di sebaliknya walikota singkawang Harus melaporkan tuduhan ini kepada pihak berwajib untuk membersihkan Nama baik. Ujarnya.
Lanjut Ridha mengatakan ke awak media ini, sebaikanya di harapkan KASI tersebut untuk membuka seterang-terangnya persoalan ini sehingga tidak terjadi simpang SIUR infomasi dan saling tuding siapa pihak yang paling berperan dalam menentukan “Orang” dalam proyek -proyek di DiSPARPORA, dan saya yakin masyarakat menunggu keberanian para pihak membuka diri. Tegas Ridha wahyudi, S.H
Sebelum berita ini di tayangkan, Lanjut awak media konfirmasi KASI Disparpora Melalui Via whatsApp, pada pukul 19:30 wib,tanggal-27-10-2021, Namun sampai saat ini belum ada Jawaban/tanggapan, sampai berita ini terbit.
JURNALIS :EDDY