Manggarai,Transtv45.Com – Unit Kejahatan dan Kekerasan(Jatanras)bersama Sat.Reskrim Polres Manggarai,Nusa Tenggara Timur(NTT),ringkus empat pelaku pencurian motor(Curanmor) pada Senin(15/11).
Keempat pelaku yang ditangkap Unit Jatanras tersebut berinisial SMG(19),alamat Tehong, Desa Tehong, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat,FH(18), alamat Rongkam, Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai,RP(21), alamat Loi , Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai dan FN(19),alamat peri , Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai,AKBP Mas Anton melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial SMG(19),melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kos Wae Buka,Kelurahan Tenda sekitar pukul 03.00 WITA,kata Made.
Namun aksinya diketahui oleh warga sekitar dan pelaku langsung diamankan di TKP.
Atas kejadian tersebut,warga kemudian langsung menghubungi Unit Jatanras Polres Manggarai.Selanjutnya Unit Jatanras menjemput pelaku SMG di TKP.
Dari hasil Pengembangan diperoleh bahwa pelaku tidak beraksi sendiri melainkan ada beberapa orang teman pelaku.
Untuk itu,Unit Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya sekitar jam 09.00 Wita dan berhasil diamankan di Kost yang berada di Tenda dan Nekang.
Setelah dilakukan interogasi,para pelaku mengaku dengan aksi pencurian tersebut.Selain itu,para pelaku juga melakukan pencurian di beberapa tempat berbeda yaitu di Kecamatan Langke Rembong,Cibal dan Satarmese.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor vikson,1 unit sepeda motor Supra x,1 unit sepeda motor Supra fit,1 buah speaker aktif,1 buah mesin Honda,1 buah ban sepeda motor lengkap dengan velknya dan 2 buah knalpot.
Sedangkan Barang bukti lainnya berupa rokok sebanyak 10 slot habis digunakan oleh pelaku.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses hukum.