Labuan Bajo-TransTV45.com| Tim Jatanras Komodo yang dipimpin AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos berhasil mengamankan seorang residivis kasus Curas (Pencurian disertai Kekerasan) berinisial MN (40) warga Tana Bingu, Kabupaten Sumba Barat Daya yang saat ini berdomisili di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Minggu (28/11/2021) malam sekira pukul 20.45 Wita.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/191/XI/2021/SPKT/NTT/Res Mabar/Polda NTT, terkait kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpah korban HH (17) beberapa waktu lalu di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap HH (17), warga Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo. Ketika itu korban sedang bersama pacarnya CL (16), di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo pada tanggal 23 November 2021 lalu.
“Selama empat hari Tim Jatanras Komodo melaksanakan penyelidikan secara intens dan akhirnya pelaku dapat kita amankan dikediamannya, pelaku merupakan Residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019,” ujar IPTU Yoga saat dikonfirmasi pada Rabu (01/12/2021) sore.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, selain mengamankan pelaku MN (40), pihaknya juga menyita barang bukti sebuah Handphone (HP) merek Vivo Y12 yang diketahui barang tersebut milik korban HH (17).
“Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim
“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku MN (40) mengakui perbuatanya dan hal itu dilakukan karena alasan tak memiliki uang,” katanya.
Sementara itu, kronologis awal kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira pukul 14.30 Wita. Bermula pada saat korban HH (17) bersama pacarnya CL (16) sedang jalan–jalan di seputaran objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo, kemudian duduk berduaan sambil bersantai di pinggir Pantai tersebut.
“Selang beberapa waktu, pelaku yang saat itu sedang mencari ikan di pinggir Pantai mendekati korban, kemudian pelaku langsung meminta secara paksa HP yang ada sama korban, sambil memukul kepala korban menggunakan tangan,” jelas Perwira dengan balok dua dipundaknya itu.
“Karena merasa takut, korban tidak melakukan perlawanan, dan pelaku mengambil HP yang ada di kantong celana korban. Setelah dapatkan HP tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku MN (40) dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada.
“Karena kejahatan itu bisa terjadi dimana saja, kapan saja, menimpa siapa saja, dan tidak mengenal sasaran. Untuk itu untuk selalu waspada,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau warga agar tidak keluar rumah, terutama saat malam hari.
“Kalaupun terpaksa harus keluar rumah pada malam hari, agar selalu waspada, memperhatikan sekelilingnya. Apalagi kejahatan itu rata–rata terjadi di tempat sepi. Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak Kepolisian,” beber Alumni Akpol angkatan 2016 itu. *(NTT/RED)