Polisi Halangi Kerja PERS di Kupang, Puluhan Wartawan Akan Datangi Polres Mabar Besok

Edison Risal, Wartawan POSTNTT. (Foto : Isth)

Labuan Bajo-TransTV45.com| Sejumlah wartawan Manggarai Barat mengutuk keras tindakan oknum aparat Polda NTT terhadap seorang rekan wartawan saat peliputam Rekonstruksi kasus pembunuhan Astrid dan Lael, Selasa (21/12/2021) di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Salah satu wartawan, Edison Risal menyatakan sikap dan protes keras atas peristiwa intimidasi dan penghalangan oleh aparat Kepolisian saat sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan rekonstruksi kasus.

Edison Risal mengatakan informasi mengenai penghalangan yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut disaksikan langsung oleh semua masyarakat NTT melalui akun FB milik Pos Kupang.

“Kita kutuk keras sikap-sikap arogansi para aparat yang tidak mengerti kerja kerja jurnaslitik,” ujar wartawan media Postntt.com, Selasa (21/12/2021) malam.

Lebih lanjut, Edison Risal menjelaskan, atas tindakan oknum aparat tersebut, elah melanggar Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Berdasarkan video tersebut, oknum aparat kepolisan itu juga telah menghina profesi wartawan karena telah menyuruh anak buahnya yang juga anggota Polisi mengambil handphone rekan wartawan dan menghentikan pengambilan video,” katanya.

Dia melanjutkan, peristiwa tidak menyenangkan seperti ini hendaknya tidak terulang kembali.

“Besok kita akan datangi Polres Manggarai Barat untuk menyampaikan pernyataan sikap secara resmi atas peristiwa yang dilakukan oleh aparat Polda NTT,” tukasnya. *(NTT/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *