Korban Pengeroyokan Di Padang Bolak.Paluta Minta Keadilan

Breaking News291 Dilihat

Tapanuli Selatan.Transtv45.com|| Kodoriah Siregar Orang tua Kari Oloan Harahap (17) warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara,Korban pengeroyokan yang mengakibatkan anaknya sampai sekarang tidak bisa berjalan harapkan keadilan. Kam 27 jan 2022.

Pasalnya menurut Kodoriah kejadian penganiayaan anaknya dilaporkan ke Polsek Padang Bolak pada tanggal 04/10/2021 dengan nomor LP/180/X//2021/ TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT tentang tindak pidana “dimuka umum secara bersama- sama melakukan kekerasan dan atau penganiayaan”

“Akibat Kari Oloan (korban) masih anak di bawah umur maka proses hukum nya dilimpahkan ke unit PPA Polres Tapsel, Namun sampai sekarang belum ada penindakan yang berarti,”ujar Kodoriah Siregar saat dijumpai di Kota Padangsidimpuan yang di dampingi Kuasa Hukum nya Muhammad Sulaiman Harahap.SH

Menurut Kodoriah Kronologi kejadian berawal saat Oloan disuruh ayahnya  Isran Sinomba Harahap beli rokok dan setelah pulang tiba tiba ibu para terduga datang dibelakang Oloan merepet bilang Oloan geber geber kreta di jalan

“Selanjutnya Kari Oloan disuruh ayahnya mengantar papan ke Kaplingan pertapakan mereka namun baru sekitar 20 meter Oloan dari rumah tiba tiba datang Terduga pelaku DS, HAS, WS Dan ibunya HDH mencegat Kari Oloan sambil berkata “Turun kau dari kretamu Bu***** Namu (Kata-kata Jorok) biar ku bunuh kau, teriak HAS, kemudian Kari Oloan turun dari kretanya dan langsung di pukuli dan ditunjangi para terduga, Melihat itu saya langsung berlari berusaha melerai dan memeluk Oloan yang sudah terbaring lemah dan mereka juga sempat memukuli  kepalaku dan punggung ku,” ujar Kodoriah

Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Kari Oloan, M.Sulaiman Harahap, SH  berharap agar Pihak Polres Tapsel Unit PPA secepatnya menindak lebih lanjut kejadian yang menimpa korban Kari Oloan Harahap

“Jangan biarkan klien kita ini menunggu keadilannya,karena sampai saat ini belum ada kepastian Hukum,mengingat korban adalah anak yang secara tegas di lindungi oleh Undang – undang No.35 Tahun 2014.sehingga anak tersebut tidak terbebani Rekam Jejak yang buruk terkait Hukum di masa mendatang,”ujar Sulaiman

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Gorby Pembina.SIK saat dihubungi melalui pesan watsappnya mengatakan bahwa proses kasus tersebut sudah digelar

“Berkasnya sudah digelar di Polres dan RTL (Rencana Tindak Lanjut) naik sidik,”ujar perwira yang murah senyum ini singkat.

Jurnalis :Ali Yusron.Dgr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *