Kinerja Camat Tak Mampu Selesaikan Polemik PAW BPD Desa Surakarta Patut Di Pertanyakan.

Breaking News372 Dilihat

 

 

 

 

 

Lampung utara – TransTv45.com| Berlarutnya proses Pengesahan usulan dan penetapan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta, oleh Pemerintah Kabupaten Lampung utara, di duga terjadi akibat adanya Dua pengajuan usulan, yang di lakukan oleh Kecamatan Abung timur, membuat Pemerintah Kabupaten setempat terpaksa menunda prosesnya dan memerintahkan Camat Abung timur untuk segera melakukan Evaluasi dan pendalaman di lapangan, guna mengusulkan satu berkas usulan anggota BPD Desa Surakarta untuk di tindaklanjuti, minggu (30/01/2022).

Timbulnya Polemik pada Proses usulan PAW anggota BPD Desa Surakarta, menjadi panjang cerita dan menuai beragam dugaan, yang dialamatkan kepada Kecamatan Abung timur, yang di tengarai sebagai pemicu polemik, lantaran Camat di anggap tak mampu mengatasi kemelut di Pemerintahan Desa yang berada dalam wilayah kerja yang di Pimpinya.

Menyikapi persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung utara segera mengeluarkan surat nomor: 141/30.1/25-LU/2021, tertanggal 21 Januari 2022, yang memerintahkan Camat Abung timur untuk melakukan Evaluasi dan mengajukan satu berkas usulan agar dapat segeradi tindaklanjuti dan di Proses oleh Pemerintah Kabupaten setempat.

Ketika hal ini di konfirmasikan kepada Camat Abung timur Mu’ad. S.ag. MM mengatakan, bahwa yang menerima Berkas adalah Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan, lalu di antarkan ke saya, apabila sudah di Paraf oleh Kasi Pemerintahan, berarti tidak ada kendala dan di nyatakan lengkap, saya tanda tangan, lalu kita ajukan ke Kabupaten, seleksi berkas di Kabupaten ada kekurangan, maka di kembalikan, setelah di lengkapi, kembali kita ajukan,” Seminggu kemudian ada usulan kedua dari Kepala Desa,” Ya kami selaku Pemerintah Kecamatan, Sah-sah saja mengusulkan, kalau kami menolak, apa alasan kami menolaknya, Lalu kami ajukan ke Kabupaten,” jelas Camat Abung Timur.

” Seharusnya pihak Kabupaten yang wewenangnya lebih luas, lebih mengerti apa saja syarat ketentuan PAW bagi anggota BPD, kan di sana ada Kabag Hukum, Politik, mereka lebih tau, tidak mengembalikan ke Kecamatan, kalau di kembalikan ke kecamatan,” Se olah-olah mereka tidak tau, Lebih pintar Kecamatan.

“Harapan saya selaku Camat, ketika ada hal penting seperti ini, jangan di kembalikan ke Kecamatan, karena pengetahuan bidang Hukum kecamatan Terbatas, Profesional lah, jangan saling lempar masalah, kalau gini melempar masalah ke kami, kalau kami putuskan salah satu dari dua usulah ini, nanti kami di tuntut, karena kami tidak bisa menjawab alasanya.

Tambah Camat lagi,” Harapan saya, kalau dari Kecamatan sudah minta bantuan Kabupaten untuk menyelesaikan, Tolong di selesaikan di sana, jangan di kembalikan ke Kecamatan, karena banyak permasalahan di Kecamatan yang bisa menimbulkan Konflik, Contohnya ini, kalau alasanya tidak tepat, bisa menimbulkan Konflik besar ini,” Maka saya tidak mau memutuskan, Saya takut Konflik, maka kami menyurati Assisten Pemkab Lampung utara, untuk mengambil sikap menyelesaikanya,” Kelit Camat.

Berdasarkan Surat dari Pemerintah Kabupaten Lampung utara yang jelas menyatakan dan memerintahkan kepada Camat Abung timur agar segera mengusulkan satu berkas usulan calon PAW anggota BPD Desa Surakarta, yang hingga kini perintah tersebut tak ada realisasinya bahkan terkesan di abaikan, terlebih dengan tanggapan dan keteranganya di hadapan media, yang menyatakan bahwa dirinya takut dan tidak memiliki kemampuan dalam menyelesaikan persoalan, maka di harapkan kepada Bupati Lampung utara untuk melakukan Evaluasi kinerja Mu’ad. S.ag. MM selaku Camat Abung timur.

Her.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *