Dinas sosial Mulai Buka Terobosan

Berita268 Dilihat

MAJENE.TRANSTV45.COM| Saat ini, Pemerintah tengah gencar melakukan penyederhanaan birokrasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita tidak mau ada keluhan masyarakat, kendala-kendala yang dihadapi masyarakat harus dipikirkan, bagaimana mengatasi setiap permasalahan dengan baik, ini sebagai pekerjaan rumah kita yang harus diselesaikan,” papar Aco Mursalim Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial dari Dinas Sosial (Dinsos) Majene, Senin (14/02/2022).

Diungkapkan, terdapat strategi yang mengacu pada beberapa aspek, diantaranya monitoring agen pengelola

E-warung untuk Kartu KKS, jangan sampai ada yang berstatus PNS, artinya apabila agen pemilik E-warung KKS terdapat PNS dalam satu Kartu Keluarga otomatis tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Mantan Analisis Kebijakan PM-PTSP Majene itu juga mengimbau, kepada pendamping PKH di desa dan kelurahan yang dinyatakan lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk segera membuat surat pengunduran diri sebagai SDM PKH Kabupaten Majene.

“Surat pengunduran diri ini, sesuai surat edaran Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Keluarga pada tanggal 16 November 2021, dengan Nomor 2035/3.4/Kp.05.02/11/2021 perihal permintaan data SDM PKH lulus CPNS/PPPK Tahun 2021,” terangnya.

Aco Mursalim yang berlatar belakang Sarjana Sosial ini menuturkan, hal ini sebagai upaya untuk peningkatan kepedulian dalam bidang tanggung jawab pengembangan PKH kearah yang lebih baik.

“Kita juga sampaikan kepada para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) agar konsultasi dengan pendamping jika terdapat masalah PKH, supaya tidak langsung ke Kantor Dinsos Majene. Dan bagi pendamping PKH yang lulus CPNS PPPK tentu kita apresiasi atas kerja keras dan melakukan berbagai terobosan di daerah yang didampinginya,” ucapnya.(Whd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *