SERANG.TRANSTV45.COM| Dalam rangka penegakan protokol kesehatan Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, Personel Sat Samapta Polres Serang laksanakan, Operasi Yustisi secara mobile diwilayah Hukum Kabupaten Serang.
Rabu, 16/02/2022.
Dalam pelaksanaan Ops Yustisi personel Sat Samapta Polres Serang, membagikan masker sebanyak 200 pcs kepada masyarakat/pengguna jalan yang didapati tidak menggunakan masker.
Kasat Samapta Polres Serang Polda Banten AKP Dadang SW mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini sesuai Instruksi Mendagri No.09 tahun 2022 tentang, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Kabupaten Serang, ” Tutur Dadang.
Lebih lanjut Dadang mengatakan, semoga dengan adanya kegiatan operasi yustisi dapat, membantu mengurangi pelanggaran protokol kesehatan, sehingga dapat mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron, “Terangnya.
Dadang juga menghimbau dan mengatakan, kepada seluruh masyarakat agar, mengurangi aktifitas diluar jika dirasa tidak penting dan selalu gunakan masker untuk menghindari penularan virus Covid-19, “Tutupnya.
(humas)