Lampung utara-TransTv45.com|Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN), memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung utara, dan meminta pihak Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), untuk menindak lanjuti serta memberikan sanksi tegas terhadap seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN), yang di duga telah mencari keuntungan pribadi dengan menyalah gunakan kewenanganya dan melakukan pelanggaran rangkap Jabatan.
Hal ini di ungkapkan secara langsung oleh Kepala Badan (Kaban) LI BAPAN Kabupaten Lampung utara Kausar pada media, ketika usai menyambangi Kantor Inspektorat dalam rangka melakukan Kordinasi terkait adanya dugaan rangkap Jabatan yang dilakukan oleh seorang oknum ASN Dinas PUPR Provinsi Lampung, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten setempat.
“Ya, hari ini Tim LI BAPAN berencana akan melakukan kordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung utara, terkait adanya seorang oknum ASN Dinas PUPR Provinsi Lampung, yang juga merangkap Jabatan sebagai Sekretris Desa (Sekdes),” jelas Kausar di awal keteranganya.
” Ini merupakan tindak lanjut dari Tim LI BAPAN, setelah sebelumnya menghubungi Erwinsyah selaku Kepala Inspektorat, melalui sambungan Telepone secara langsung via Aplikasi Whatsapp, yang memberikan balasan pada tanggal 14/02/2022, Terkait atas pemberitaan media, akan kami tindak lanjuti segera,” jawabnya via Pesan Chat WA.
Lanjut Kausar lagi, maka pada hari ini tanggal 15/2/2022/ Tim LI BAPAN menyambangi Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung utara, untuk bertemu langsung dengan Kepala Inspektur Erwinsyah, ketika Tim ke Bagian umum, untuk menyampaikan maksud kedatangan Tim pada staf, ternyata Kepala Inspektorat Erwinsyah tidak ada di kantor, karena sedang rapat di Kantor Pemda, saat Tim kembali menanyakan keberadaan Agus Bisri, selaku Inspektur Pembantu (Irban) yang membawahi wilayah kerja Kecamatan Bukit kemuning, seorang Staf menjelaskan, Agus Bisri yang merupakan Irban 2, ternyata juga tidak ada di tempat, dan sedang ke Bukit kemuning tepatnya ke Desa Suka menanti,” kata seorang Staf menjelaskan.
Selanjutnya pada 16/02/2022, Agus Bisri selaku Irban 2 menjelaskan melalui Aplikasi Whatsappnya, terkait adanya rangkap Jabatan yang dilakukan oleh Eko oknum ASN Dinas PUPR Provinsi Lampung yang juga menjabat Sekdes Desa Sukamenanti, Irban II Agus Bisri mengatakan,” Kalau Sekdes telah mengundurkan diri. Saat di singgung terkait adanya pungutan Rp 300.000, pada pemasangan saluran air Spam JP, Agus Bisri menjelaskan, Laporankan saja secara tertulis,” terang Irban II Agus Bisri.
Berdasarkan tindak lanjut dan proses yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lampung utara, atas nama Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Kausar memberikan Apresiasi atas kinerja Inspektorat dalam menanggapi permasalahan ini, namun Kausar juga mengatakan, Tim Li Bapan juga akan menanyakan, bahkan akan segera memasuk kan laporan tentang dana yang sudah di terima oleh oknum ASN tersebut, semenjak menjabat Sekdes, menurut saya, selain mengundur kan diri, Sekdes Eko juga harus bertanggung jawab, tentang gaji yang sudah di terimanya, bukankah Eko sudah menerima gaji sebagai ASN dari Dinas PUPR. Kausar menilai jika merangkap jabatan dan menerima gaji dari Negara dari 2 jabatan, dapat di kategorikan tindak pidana Korupsi, untuk itu LI BAPAN akan segera membuat Laporan secara resmi kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian serta Kejakasaan, karena kami menduga, telah terjadi dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan upaya untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar dan melawan Hukum,” tegas Kausar.
Her.