Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus tiga orang tersangka tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu dan Ganja

Breaking News266 Dilihat

Dairi | Transtv45.com – siang sekira pukul 11.00 Wib di Desa Barisan nauli Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi tepatnya di sebuah perladangan.
Dikutip dari keterangan tertulis Plh Kasat Resnarkoba Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang ditangkapnya 3 (tiga) orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja tersebut.

Kata Doni Saleh menyebutkan,adapun identitas ketiga tersangka tersebut adalah
FS (43) warga Jl.Selebes Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan,dan dua orang rekannya DS (36) warga Lae Manasan Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi,serta SPM (44) warga Dusun Sejahtera Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
“Selain berhasil menangkap ketiga TSK,polisi berhasil menyita barang bukti narkoba berupa 2 (Dua) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,8 gram.Seperangkat alat hisap Sabu/Bong menempel di kaca pirek narkotika jenis Sabu.1 (Satu) unit Handphone merk Oppo dan7 1 Satu) unit Handphone merk Infinix ,1 (satu) puntung Rokok Ten Mild berisikan Narkotika golongan I jenis ganja”sebut7 Doni Saleh.
Dijelaskan Doni Saleh,kronologi penangkapan ketiga TSK terjadi
Pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Dusun III Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi yang diduga dilakukan oleh seseorang TSK F S.
“Selanjutnya Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dari melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.00 Wib Team melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang tersangka FS di Dusun III Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. Setelah melakukan penggeledahan oleh Team menemukan 1 (Satu) unit Handphone merk Infinix.Selanjutnya dilakukan interogasi awal kepada tersangka mengakui adanya melakukan transaksi narkoba bersama-sama dengan temannya An. DS”terang Doni Saleh.
Masih menurut Doni Saleh,selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK DS dan SPM di Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi tepatnya di Perladangan milik Tersangka SPM,
Langkah selanjutnya, ketiga TSK tersebut beserta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Ketiga TSK akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat7 (1),dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara”tutup Doni Saleh dalam keterangannya.(Hendry angkat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *