Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Ringkus Terduga Pelaku KDRT di Desa Meunasah Dayah

Breaking News345 Dilihat
Pelaku Tindak Pidana KDRT. (Foto : Sat Reskrim Polres Nagan Raya)

NAGAN RAYA-TRANSTV45.COM| Unit IV Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan terduga pelaku berinisial  A (38) pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Korban (isteri)

berinisial DN (35) pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rabu (5/4/2022).

Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, S.H., M.M., kepada media ini, Rabu malam.

” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/III/2022/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, Rabu 5 Maret 2022, Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana KDRT berinisial A, dikediamannya di Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” ungkap Machfud.

Selanjutnya kata dia, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor oleh anggota kita untuk dilakukan pemeriksaan.

” Pelaku telah diamankan di Polres Nagan Raya dan telah diperiksa di ruangan Unit PPA Sat Reskrim, ” tutur Kasat Reskrim itu.

Adapun Kronologis kata Kasat Reskrim Mahfud, Pelaku (suami) melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga KDRT terhadap korban (istri) di gubuk tempat mereka tinggal. Tak terima karena diperlukan seperti itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Nagan Raya, dengan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/26/III/2022/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH.

Pada Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, Unit IV dan Unit Opsnal Sat Reskrim telah melakukan Penangkapan terhadap tersangka berinisial A, dalam perkara tindak pidana KDRT dikediaman di sebuah gubuk di Desa Gunong Seumot Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, kemudian terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,VISUM ET REPERTUM Nomor : 11/VER/RSUD-SIM/ 2022, rabu 05 April 2022, korban mengalami bengkak kebiruan 2 cm dikepala dan dahi, Punggung kanan terdapat memar kebiruan berukuran 2 cm, Siku kiri terdapat memar kebiruan 2 cm, Paha kanan terdapat memar kebiruan 5x5cm, Paha kiri terdapat memar kebiruan 7x9cm, dan betis kanan terdapat memar kebiruan berukuran 18×10 cm, tutup Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, S.H., M.M.

Hingga berita ini diturunkan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan terlapor. Selain itu barang bukti (BB) dan pelaku telah diamankan di Polres Nagan Raya. *(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *