Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Sawah

Breaking News272 Dilihat

KAMPAR UTARA – Transtv45.com |Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering, di Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, pada Rabu Sore (6/4/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DA alias DS (26) warga Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 7.38 Gram), 1 Unit HP Samsung A12, 1 Buah Sepatu warna putih, 3 Lembar Plastik Klip Warna putih bening, 1 Buah kantong plastik warna hitam, Uang Tunai sebesar Rp 570.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (6/4/2022) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu DA alias DS, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering di dibungkus dengan plastik klip putih bening dan dibalut dengan plastik warna hitam yang diletakkan didalam sepatu Merk DB-MYZ FASHION 2018 warna putih.

Saat diinterogasi, tersangka DA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. AM (dpo), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC dan Metamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

(Adilmankoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *