Sosialisasi Kemitraan Pers dengan Pemkab. Nias Barat

Breaking News226 Dilihat

Nias Barat – Transtv45.Com |Acara sosialisasi kemitraan dengan Pemkab. Nias Barat yang di laksanakan di Ruang Aekhula Nias Barat, tepat hari Selasa, 12/04/2022.

Dalam sosialisasi kemitraan tersebut diawali dengan Laporan Panitia oleh Kabid Pikps Kominfo Theori Hia, SH,.MM. Bahwa sosialisasi ini di ikuti oleh semua media yang bermitra pada Pemerintah Kabupaten Nias Barat Tahun 2022. Sebanyak 62 Media, baik yang berdomisili di Wilayah Nias Barat, maupun yang berdomisili di luar Nias Barat. &

Pelaksanaan soasialisasi ini berlangsung di Ruang Aekhula dalam hal penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kab. Nias Barat No. 04 Thn 2022. Dengan anggaran yang bersumber dari APBD Nias Barat pada Pos Anggaran Komunikasi dan Informatika tahun 2022. Namun perlu kami sampaikan kepada Bapak/Ibu peserta sosialisasi oleh karena keterbatasan anggaran, maka dengan segala kerendahan hati, kami mhn maaf bahwa peserta dimaksud tidak memiliki transportasi. Katanya.

Sambutan Bupati Nias Barat, yang diwakili oleh Asisten I, Ya’atulo Zalukhu, S.AP. Menyatakan bahwa saya mewakili Bapak Bupati Kab. Nias Barat, berhubung karena ada pertemuan para Bupati yang dihadiri oleh Menkumham Prof. Yasona H. Laoly, M.Sc,.Phd. Di Medan. dan Bapak Wakil Bupati juga masih diluar Daerah.

Pada penyampaian pidato Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, yang di bacakan oleh Ya’atulo Zalukhu, bahwa sosialisasi kemitraan ini adalah Salah satu mewujudkan Visi – misi Bupati dan Wakil Bupati Kab. Nias Barat untuk mempercepat penyebarluaskan kepada masyarkat tentang hal-hal apa saja yang belum tercapai dan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Nias Barat.

Selain itu juga peraturan Bupati ini bertujuan untuk menata administrasi kemitraan kepada Media, sehingga dapat menyesuaikan proses penyampaian informasi kepada masyarskat seiring dengan perkembangan digital, dan tidak melanggar aturan yang ada.

Lanjut Bupati Nias Barat, penataan kemitraan yang kita mulai saat ini yaitu : Pendaftaran Media yang ingin bermitra kepada Pemkab. Nias Barat melalui aplikasi sistem informasi MEDIA Masa, yang disimpan dengan “SIPMASS”.

Lebih lanjut Bupati Nias Barat, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Ya’atulo Zalukhu, S.AP. Bahwa melalui sosialisasi ini kita harapkan rekan – rekan Media dapat lebih eksis mempublikasikan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang ada, dan semoga peraturan Bupati ini, menjadi pedoman kepada kita semua dalam menjalankan kemitraan dengan kemitraan Pemerintah Nias Barat.

Bupati dan Wakil Bupati, tidak melarang dengan kritikan akan tetapi kritikan harus sesuai dengan peraturan atau rambu – rambu yang ada, untuk itu harapan Bupati Nias Barat baik untuk menyampaikan informasi dengan santun, cepat dan tepat serta jauh dari kata Hoax, sembari mengakhiri.

Dilanjutkan dengan sambutan Kadis Kominfo Kab. Nias Barat Sihama Gulo, S.Pd. Sangat berterimakasih kepada semua Mitra Pers yang telah hadir pada sosialisasi kemitraan yang sedang kita langsungkan hari ini, dan tujuan sosialisasi ini perlu kami beritahukan bahwa bukan untuk melatih dan mememberikan sosialisasi kepada pihak Media Pers, akan tetapi ini sosialisasi untuk mengoptimalkan kemitraan dan kerja sama antara Pers dengan Pemkab. Nias Barat cq Kominfo.

Kadis Kominfo, menyatakan kami ucapkan selamat datang kpd pers yang telah telah bekerjasama, sesuai surat undangan kami yang disampakan dengan perseorangan, dan kita pahami selama ini kerja sama hanya didalam Grup saja, tapi sosialisasi kali ini kami lakukan sesuai peraturan Bupati Nias Barat, dan begitu juga yang kita sampaikan hari ini. Sambil mengajak semangat para hadirin dengan…YEL…YEL Nias Barat : Nias Barat Hasambua,. Nias Barat Soguna Bazato.

Lebih lanjut Kadis Kominfo Nias Barat Sihama Gulo, S.Pd. Peraturan Bupati (Perbup) No. 04 thn 2022. Tentang pedoman kerja sama publikasi dengan Pemkab. Nias Barat, ini ibarat kompas, dengan ada kompas kita tak bisa lagi kesasar, jadi kita anggap Peraturan Bupati (Perbup). No. 04 Thn 2022 ini, adalah : Bagaikan kompas kepada kami pada khususnya bagian Kominfo Nias Barat dan kpd pihak pers yang bersedia menjadi mitra Pemkab. Nias Barat.

Lanjut Sihama Gulo, sesui peraturan Bupati No. 04 Tahun 2022. Tanpa di uraikan satu persatu dlm pemberitaan di media ini, yang terdiri dari 11 Bab. Pada panduan pedoman kerja sama publikasi Pemkab. Nias Barat dengan Media Masa, katanya.

 

Agus T Daely.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *