Sat Narkoba Polda Sumut Mengamankan Tersangka Membawa 20 Kilogram Sabu Sabu

Berita175 Dilihat

Langkat | Transtv45.Com

Pengungkapan kasus menonjol TP Narkotika jenis Sabu seberat 20000 gram ( 20 Kg ) an Syafruddin als Din dan Zulfikar als Fikar di Jl. Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kab. Langkat Sumatra Utara

Selamat malam Bapak, Mohon ijin melaporkan hasil ungkap kasus TP Narkotika jenis Sabu seberat 20000 Gram (20 Kg) Oleh Ditresnarkoba Polda Sumut sb
Hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022 pkl 11.00 Wib.

Syafruddin als Din 52 pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Alue Iboeh Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur

Zulfikar als Fikarumur 37 pekerjaan sales warga. Darusalam Gg Lurah. Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan. Banda Sakti, Kabupatwn. Aceh Utara

Barang bukti
20 (duapuluh) bungkus teh kemasan china merek GuanYingWang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 20000 gram 20 kg 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam nopol. B 1827 FFS
1 unit Hp Nokia warna hitam, dengan nomor 081260638756
1 unit Hp Samsung lipat warna hitam, dengan nomor 081379397361
1 (satu) unit hp android merek Redmi dengan nomor 081370370469

hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 08.00 Wib, Petugas Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis sabu yang disimpan atau diselipkan dalam sisi pintu mobil dengan tujuan Medan, menggunakan mobil Innova warna hitam B 1827 FFS
Menerima informasi tersebut, Petugas sat narkoba Polda sumut bergerak menuju melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima di Jalan. Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupatwn Langkat, pada saat itu kendaraan yang dimaksud terlihat melintas, kemudian unit melakukan pembuntutan kemudian Petugas mencoba menghentikan mobil Innova tersebut, namun si pengemudi mobil tidak mau menghentikan kendaraannya hingga akhirnya Petugas terpaksa menghentikan mobil tersebut dengan cara memepet dan meminggirkan memaksa mobil tersebut berhenti, kemudian Petugas melakukan pemeriksaan barang dan seluruh mobil hingga akhirnya ditemukan 2 bungkus teh kemasan cina diduga berisikan narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di dalam dinding belakang tempat penyimpanan dongkrak, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keseluruhan body mobil, dan dari setiap dinding pintu mobil ditemukan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 bungkus teh kemasan china dengan total berat keseluruhan 20.000 gram (20 kg) Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku an. Syafruddin als Din dan Zulfikar als Fikar menerangkan Dia disuruh temannya bernama Cak Yah
Bila sudah sampai di Medan tepatnya di Pintu Tol keluar Helvetia Cak Yah akan lempar No Hp penjemput atau akan dihubungi. Setelah selesai melakukan pekerjaannya, masing-masing pelaku akan diberi upah Sebesar Rp.20.000.000,-dua puluhnjuta rupiah

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta Barang Bukti yang diamankan menuju kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ujarnya

( Ulvi )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *