KAMPAR – TRANSTV45.COM|| Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Minggu malam (17/4/2022) di 2 TKP yang berbeda.
Penangkapan pertama oleh Tim Ojoloyo yang di pimpim oleh KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH pada hari minggu (17/4/2022) sekira pukul 21.00 wib terhadap tersangka ZE (40) warga Dusun Koto Semiri Rt.006 Rw. 004 Desa Ganting Kec. Salo Kab. Kampar, ZE ditangkap pihak kepolisian pada saat pelaku Jl. Dusun I Kp. Bukit Desa Bukit Ranah Kec. Kampar. kab. Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic klip putih bening yang dibalut dengan kertas tisu warna putih.
Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba membawa pelaku ke rumahnya untuk melakukan pengeledaan yang di dampingi oleh aparat desa setempat ditrmukan menemuka 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic klip putih bening yang dibalut dengan kertas tisu warna putih yang diletakkan di bawah lantai tepatnya diblakang meja rias didalam kamar pelaku ZE serta barang bukti lain.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka ZE dirinya mengaku bahwa narkotika yang di temukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya RH.
Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini yang di pimpim langsung oleh KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yg telah di ketahui identitas, pada hari Senin (18/4/2022) sekira pukul 00.30 wib tim ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap NK (33) warga Kampung Panjang Mudiok Rt.002 Rw.002 Desa Kampung Panjang Kec. Kampar utara Kab. Kampar, NK ditangkap pihak kepolisian pada saat berada dirumahnya tetapnya di Kampung Panjang Mudiok Rt.002 Rw.002 Desa Kampung Panjang Kec. Kampar Utara Kab. Kampar dan dilakukan Penggeledahan yang didampingi Aparat desa Setempat ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic klip putih bening, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**
Adilmankoto