Kebobrokan Kinerja Dinas Perkim Taput Atas Pengelolaan Dana PEN Tahun 2020

Breaking News186 Dilihat

Tapanuli Utara, Transtv45.com |Pengelolaan Dana PEN tahun 2020 yang dikelola oleh Dinas Perkim Taput mencapai Rp 18,6 Miliar Rupiah itu dipecah menjadi 107 Paket Proyek PL (Penunjukan Langsung) untuk pembangunan fisik. Pengelolaan Dana PEN tahun 2020 untuk pembangunan fisik itu dibagi atas tiga (3) macam pekerjaan yaitu Pembangunan Drainase, Pembangunan Lampu Penerangan Jalan dan Pembangunan Jalan Lingkungan.

Dari total jumlah paket proyek keseluruhannya sebanyak 107, dimana untuk Pembangunan Jalan Lingkungan direalisasikan sebanyak empat puluh dua (42) paket proyek untuk wilayah Kabupaten Taput.

Pernyataan salah seorang penggiat korupsi berinisial “S.Tambunan” pada awak media menjelaskan bahwa fakta temuan data Hasil Laporan Temuan BPK RI Perwakilan Pemprovsu pada 42 paket proyek Pembangunan Jalan Lingkungan yang menggunakan Dan PEN tahun 2020 itu, dijelaskan bahwa hasil uji petik dari 38 paket proyek ditemukan dugaan Kekurangan Volume Pekerjaan yang terindikasi merugikan Keuangan Negara/Daerah mencapai Rp 1,6 Miliar Rupiah.

Penelusuran awak media atas hasil investigasi dilapangan pada salah satu Pelaksanaan Paket Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun I Lobu Harambir Desa ENDA Portibi, Kecamatan Siatas Barita tertuang pada Kontrak No.43-SPK/PPK/TS/P-APBD/DPRKP/2020 tanggal 9 November 2020 dengan anggaran sebesar Rp 189.500.000 diketahui terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 50.123.762 “gimana lagi dugaan Mark Up harga per m2….??”

Menyikapi permasalahan tersebut, TIM awak media telah berulangkali melayangkan surat konfirmasi tertulis pada Dinas Perkim Taput tetapi sampai saat ini belum ada satupun jawaban surat diterima dan paling parahnya lagi awak media juga telah melayangkan Surat Laporan Tertulis pada Bupati Tapanuli Utara “Drs.Nikson Nababan.M.Si” namun jawaban dari Laporan Tertulis yang menggunakan aturan Peraturan Pemerintah No.43 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai berita ini dibuat pihak Pemkab/Bupati Taput diduga cuek memberikan jawaban surat media itu.

Prilaku atau Budaya dengan mengesampingkan UU Keterbukaan Publik yang seperti ini akan berdampak buruk pada pencitraan Pelayanan Publik Pemkab Taput yang diduga sengaja dilakukan untuk mencoba menutupi segala permasalahan dugaan korupsi besar-besaran atas pengelolaan Dana APBD dan Dana PEN itu. (J.Tambunan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *