Nias | Transtv45.com – Informasi ini muncul ketika pada saat Rapat Musyawarah Penetapan Peraturan Desa Loloana’a Gido Tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBdes TA 2021 yang di laksanakan oleh BPD Desa Loloana’a Gido Kecamatan Gido Kabupaten Nias. 4/6/21.
Menurut salah satu Masyarakat Desa Loloana’a Gido berinisial YW mengungkap beberapa item kegiatan yang belum di laksanakan pada kegiatan APBdesa TA. 2021 khusus Bidang Kasi Kesra pada pengadaan material, yang pertama Batu 5/7 dengan pagu Anggaran Rp. 21.700, 000 belum dilaksanakan sama sekali. kedua timbunan (bukho) Rp. 22.847,000 belum sepenuhnya di laksanakan. ketiga upah pekerja dengan Volume 142 OH harga Rp. 100.000 jumlah keseluruhan Rp.14.200,000, dan upah tukang pipa volume 29 OH harga Rp. 120.000 jumlah keseluruhan Rp. 3.480.000, telah di lakukan pemotongan oleh Kasi Kesra kepada masyarakat pekerja dengan memberi upah hanya Rp. 85.000/hari. Kami masyarakat menduga Kepala Desa Loloana’a Gido telah melakukan penyelewengan Dana APBdes 2021, ungkap YW.
Kepala Desa Loloana’a Gido tidak menanggapi beberapa pertanyaan BPD dan Masyarakat Desa Loloana’a Gido hanya menyampaikan bila ada temuan dan keberatan masyarakata silakan di catat dalam berita acara.
Menurut salah satu Anggota BPD berinisial FZ menyampaikan bahwa Pelaksanaan APBdes TA. 2021 telah melanggar ketentuan yang ada, semestinya Kepala Desa harus menindak tegas bawahannya atas item kegiatan yang belum di laksakan, termasuk pemotongan upah pekerja pada item kegiatan pamsimas, namun terlihat kepala pada saat pertanggungjawaban hanya diam tentu kita menduga bahwa Kepala Desa bekerjasama dengan Kasi Kesra melakukan pemotongan upah masyarakat. Kami berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Nias mengaudit APBdesa 2021, karena hampir tiap tahun ini selalu ada dugaan penyelewengan.
Penulis. Andrea Faruwu