Humbahas, Transtv45.com ||Sebelumnya Polres Humbahas dan Lapas Kelas II B Humbahas telah mengungkap kasus peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu, dengan meringkus 2(duu) narapidana (Napi) yang merupakan warga binaan lapas setempat pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 yang lalu.
Kali ini Polres Humbahas dan Lapas Kelas II B Humbahas kembali mengungkap kasus yang sama, dengan meringkus 1(satu) orang narapidana (Napi) lagi, Kamis (07/07/2022).
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba IPTU Syamsul Bahri,S.E menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022, sekira pukul 14.08 Wib di Desa Hutagurgur Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas tepatnya di Rutan Kelas II-B Humbahas, Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa tahanan Narapidana yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Shabu, yang mana laki-laki dewasa tersebut sebelumnya menerima paket, petugas Sipir Rutan yang mencurigai paket melaporkan hal tersebut kepada Tim satresnarkoba karena mendapat titipan paket makanan ringan dan bahan sembako dari kurir Pengiriman JNT yang mana didalam paketan tersebut ditemukan 5 (lima) paket/bungkus plastik klip merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu tersimpan didalam bungkusan plastik transparan yang berisikan Gula pasir.
Pada saat dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut mengaku bernama *Erwin Tapahmit Dali Munthe Als. Bombom*, laki-laki, 39 Tahun, Islam, wiraswasta, Suku Batak Mandailing, alamat Jalan terusan Dusun Getek 1 Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dan mengakui bahwasannya barang itu adalah pesanan dia. Kemudian kita membawa dan mengamankan laki-laki tersebut bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Resnarkoba Polres Humbahas.
Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku yaitu (lima) paket/bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 7,33 (tujuh koma tiga puluh tiga) gram.||BMT.Manalu