Sat Reskrim Polres Sibolga Bekuk Pelaku Penggelapan

Breaking News173 Dilihat

Sibolga, Transtv45.com ||Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodu.N,SH,MH telah melakukan penangkapan pelaku penggelapan pada hari Sabtu,29/6/2022 pukul 19.00 wib disalah satu kedai kopi dijalan I Bonjol Kelurahan Pasar Baru Sibolga sehubungan dengan laporan Yan Fernandes,34 tahun,Jln Kepu Timur no 103D Kel Kemayoran Jakarta di Polres Sibolga hari Sabtu 28/5/2022 pukul 13.00 wib sehingga dirugikan sekitar Rp 463.809.000 (empatratusenampuluhtigajutadelapanratussembilanribu)rupiah.

Tersangka yang diamankan SM, 47 tahun, KP Pondok Bahar 09 RT/RW 003/001 Kec Karang Tengah Tangerang Banten dan alamat sekarang Jalan Batu Mandi no 1 Kel Lubuk Tukko Kec.Pandan Kab Tapteng.

– Tsk belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 4 orang.

– Tsk bekerja sebagai karyawan CV Dinamika Tetap Jaya dengan alamat Jln Horas Kel Pancuran Dewa Sibolga dengan jabatan sebagai Kepala Cabang.

– Perbuatan yang telah dilakukan adalah dengan menjualkan barang berupa semen dengan jumlah banyak dan tidak menyetorkan kepada Finance,kemudian costumer memesan barang dan jumlah ditambah serta pelaporan ke finance tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

– Perbuatan tsb dilakukan tsk bersama dengan karyawannya namun atas perintah dari tsk.

– Uang yang diterima oleh karyawan pada usaha yg dipimpin tsk dalam hal ini dikembalikan.

– Perbuatan tsb dilakukan tsk sejak tahun 2018 s/d tahun 2022.

– Uang yg diterima tsk berkisar Rp 80.000.000 (delapanpuluhjuta)rupiah dan telah habis digunakan tsk utk berobat mertua,biaya kuliah anak dan biaya isteri ke 2 tsk.

– Akibat perbuatan tsk dalam hal ini finance dirugikan.

– Karyawan tsk dibagi peran mencari pesanan barang untuk menutupi faktur yg sdh jatuh tempo,mengeluarkan barang dari gudang,membawa barang yg telah dimuat pada kenderaan.

Saat ini tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Barang bukti
a. 11 (sebelas) bundelan arsip surat jalan barang tahun 2021.

b. 4(empat) bundelan arsip surat jalan tahun 2022.

c. 102 (seratusdua) lembar surat jalan barang masuk dari PT Cengkraman Rajawali Perkasa.

d. 20 (duapuluh) lembar surat jalan barang masuk dari PT Trans Continent.

e. 1 (satu) lembar surat kuasa dari CV Dinamika Tetap Jaya.

D.S.Situmeang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *