Lampung Utara – TransTV45.com |Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Menerbitkan Surat edaran, Nomor 20 Tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan pada pelaksanaan kegiatan bersekala besar dalam masa Pandemi Virus Disearse 19, pertanggal 21 Juni 2022.
Namun hal itu di duga tidak di taati oleh Pihak Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang tetap menyelenggarakan pasar malam meski belum memiliki izin dari satgas covid19 setempat, menariknya selaku Ketua Panitia acara tersebut Ahmad Yani, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler mengatakan jika kegiatan tersebut adalah hajat Kecamatan Kotabumi Utara,
“Ini kegiatan Kecamatan pak, izinnya sudah semua termasuk Ke Polres, nanti saja kita ketemu saya sedang sakit,” kilahnya (sabtu 9/7/2022).
Berbanding terbalik dengan keterangan yang didapat dari koordinator satgas covid19 Kabupaten Lampung Utara Yusrizar, yang menjelaskan jika pasar malam yang berlokasi di Kotabumi Utara belum memiliki izin dari satgas covid19 Kabupaten setempat,
“kami belum memberikan izin kepada kegiatan pasar malam itu, mengacu pada edaran satgas nasional, mereka lapor tapi belum dibuatkan rekom, ada juga rekom dari kecamatan itu juga salah,” terangnya.
Sementara itu, kang Ori selaku pengurus rombongan pasar malam mengatakan pihaknya datang kekotabumi berdasarkan undangan dari pihak Kecamatan Kotabumi Utara, melalui Ahmad Yani,
“Kami hanya di undang di sini, untuk masalah izinnya kami kurang paham pak, kami juga mendapat amanah dari bapak Ahmad Yani, segala sesuatu terkait kegiatan pasar malam penanggung jawabnya beliau,” jelasnya *Joe