MANGGARAI-TRANSTV45.COM| Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Unit Paminal Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku Perjudian Bandar Kupon Putih yaitu di rumah pelaku berinisial H J, (53) Laki-laki, pekerjaan Petani, alamat Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Pada Rabu tanggal 24 Agustus 2022, pukul 17.45 WITA.
Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada media ini Rabu malam.
Budiarsa menjelaskan, Pada hari Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 14.25 WITA Unit Jatanras bersama Piket Reskrim Satuan Reskrim Polres Manggarai memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian kupon putih. Sekitar pukul 17. 45 WITA Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Unit Paminal Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku Bandar judi kupon putih yang sedang merekap angka Kupon Putih yang bertempat di dalam dapur rumah pelaku yang beralamat di tenda Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten manggarai, ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sudah berlangsung kurang lebih 4 Tahun pelaku melakukan praktek Perjudian yang di gelut pelaku jadi bandar kupon putih.
Pelaku juga menerangkan, bahwa sistim judi kupon putih yang di gelut pelaku dengan cara Pelaku menawarkan hadiah ketika angka dari pembeli ada yang kena dan pelaku mengakses judi kupon putih melalui bank mandiri ke situs toto jitu, tutur Budi.
Unit Jatanras melakukan penangkapan di pimpin langsung kanit Jatanras Bripka Kaliktus Jembris berserta anggota.
Saat ini, Pelaku dan barang bukti berupa; Uang sejumlah Rp.424.000,- (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), 10 lembar kertas berisi angka, 2 buah hp merek samsung warna silver dan warna putih, 1 buah balpoin, 1 buah buku rekening Mandiri dan 1 buah Atm Mandiri, telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tutup Budiarsa. *(RED)