Toba, TransTV45.com ||Aksi unjuk rasa Penyampaian Aspirasi Pekerja Lokal SAJO terkait tunjangan makan karyawan pekerja local PT.SHIMIZU –ADHI KARYA ( SAJO ) dilakukan di Depan Kantor SAJO Shimizu Adhi Karya,Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti,Kabupaten Toba, Senin, (12/9/2022).
“Pengamanan aksi unjuk rasa terkait tunjangan makan karyawan pekerja local PT.SHIMIZU –ADHI KARYA ( SAJO ) berlangsung aman dan kondusif,”.
Rangkaian Kegiatan yang dilaksanakan yaitu
1. Pukul 08.00 wib Personil Polres Toba melaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan di Kantor SAJO Shimizu Adhi Karya.
2. Pukul 08.30 wib Massa Aksi Unjuk Rasa BerKumpul di Depan Kantor SAJO Shimizu Adhi Karya,Desa Meranti Utara untuk menyampaikan Aspirasi.
3. Pukul 09.00 wib Polres Toba bersama Pihak Shimizu Adhi Karya Melaksanakan Rapat terkait Permasalahan yang dituntut oleh Pekerja Lokal SAJO.
4. Pukul 10.50 wib Kabag Ops Polres Toba menghimbau kepada massa Pengunjuk Rasa untuk sabar menunggu Dinas Tenaga Kerja untuk menyampaikan Hak-Hak dari Para Pekerja Lokal SAJO.
4. Pukul 13.50 wib Pihak Shimizu Adhi Karya dan Pihak Massa (Pekerja Lokal SAJO) melaksanakan Mediasi yang di dampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Toba a.n Torang Sitorus dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba.
5. Pukul 14.00 wib penyampaian pendapat dari Pihak Kantor Shimizu Adhi Karya.
6. Pukul 14.10 wib Penyampaian dari Kepala Managemen PT. Shimizu Adhi Karya dan ingin melaksanakan Discas (mencari solusi) dengan Pejabat di Kantor Shimizu Adhi Karya.
7. Pukul 14.20 wib penyampaian tentang Hak Tenaga Kerja dan tentang Kontrak Kerja.
8. Penyampaian Terimakasih oleh Kabag Ops Polres dan pemberian arahan supaya massa tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
9. Pukul 14.25 wib Penyampaian Ucapan terimaksih oleh Anggota DPRD Kabupaten Toba a.n Torang Sitorus.
Adapun Tuntutan Pekerja Lokal SAJO antara lain yaitu
1. Gagal nya atau tidak tercapainya kesepakatan perundingan terkait dengan tunjangan makan karyawan pekerja local PT.SHIMIZU –ADHI KARYA ( SAJO )dengan pihak perusahaan.dari awal perundingan akhir bulan juni 2022 sampai 25 Agustus 2022(Sudah terjadi 5 Kali Perundingan.
2. Mengacu dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu hak untuk mendapatkan kesepakatan dan perlakuan sama dari perusahaan tanpa diskriminakasi.
3. Pekerja Lokal SAJO yang statusnya pekerjanya All In dan Status Basic 8 Jam Kerja menuntu agar dibayarkan tunjangan makan 1 Kali dalam 1 Hari mulai dari meraka bergabung di perusahaan SAJO.Karna pada saat pertama perusahaan mulai melakukan pekerjaan di Proyek Asahan 3 Hepp Pekerja diberikan makan 1 kali tanpa ada ketentuan status pekerja dan pekerja dari Luar yang status pekerjanya All In dan 8 Jam Kerja diberikan makan 3 kali dalam satu hari Plus Mess Dan Transport.
4. Pekerja Lokal yang status nya Over Time 12 Jam Kerja menuntut agar perusahaan membayar tunjangan makan pekerja sebesar 25,000 sekali Makan.
5. Pekerja Lokal SAJO menuntut Agar Purusahaan SAJO membayarkan tunjangan makan pekerja Status All in,Basic 8 Jam Kerja dan Pekerja Over Time pada saat kontrak berjalan.
6. Pekerja Lokal SAJO menuntut agar hak-hak daari pekerja dilampirkan dalam kontrak kerja mereka masing-masing.
Kabag Ops Polres Toba Kompol Jhonny Siregar, mengatakan Untuk kekuatan pengamanan sejumlah 30 Personil Polres Toba dikerahkan guna mengamankan aksi yang menyampaikan aspirasinya.
“Kami Polri akan melayani masyarakat dan siap mengamankan aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya secara humanis,” ucap Kabag Ops Polres Toba.
Kabag Ops Polres Toba pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib dan damai, serta mematuhi peraturan perundangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
“Penyampaian pendapat di muka umum diatur dan dijamin oleh undang-undang. Namun jangan sampai aksi dilakukan secara anarkis dan merusak fasilitas umum,”.
Selain itu, Kabag Ops Polres Toba juga meminta masyarakat yang menyampaikan aspirasinya jangan mudah terprovokasi dan disusupi oknum tak bertanggungjawab yang ingin membenturkan antara masyarakat dan aparat keamanan.||Harry JM