Bupati Kab. Nias Barat Sampaikan Nota Keuangan Ranperda P-APBD TA 2022

Breaking News162 Dilihat

Nias Barat, TransTV45.com||Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan pengantar nota keuangan ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Kab. Nias Barat TA 2022 pada rapat paripurna di ruang sidang DPRD Nias Barat. Pada Senin, (12/09/2022).

Pada rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menjelakan beberapa faktor-faktor yang mendasari perubahan APBD Tahun Anggara 2022 tersebut antara lain : Penyesuaian capaian target kinerja dan/atau perkiraan/rencana keuangan tahunan pemda baik aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Faktor berikutnya adalah : Penyesuaian terhadap pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transferan maupun pendapatan sah lainnya.

Kemudian, sikronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan antar program perangkat daerah dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan seperti penggunaan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau dan dana bantuan keuangan dari provinsi.

Selanjutnya, penyesuaian belanja perangkat daerah berdasarkan perbup Nias Barat nomor 25 Tahun 2022 tentang kedudukan dan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, penyesuaian anggaran belanja sebagai akibat adanya pergeseran antar unit organisasi, antar program dan kegiatan antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antar obyek belanja serta antar rincian obyek belanja.

Faktor terakhir ialah : Penyediaan belanja wajib sebesar 2% dari dana transfer umum untuk pengendalian inflasi sebagaimana amanat peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022.

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan bahwa untuk melakukan penyesuaian tersebut perlu melaksanakan P-APBD Tahun Anggaran 2022.

Ditambahkannya, dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 161 ayat 2 mengamanatkan pelaksanaan P-APBD dilakukan apabila perkembangan tidak sesuai asumsi KUA, Keadaan menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan menyebabkan SILPA Tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Setelah menyampaikan pengantar nota keuangan P-APBD, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyerahkan Dokumen Nota Keuangan PABPD kepada ketua DPRD Nias Barat, Drs. Evolut Zebua. Selanjutnya, Ketua DPRD menyerahkan ke Komisi III, dan diterima oleh Emanuel Daeli, ST., SH dari Fraksi P. Golkar.||Agus T Daely.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *