Nias.Transtv45.com ||
Kepala Desa sisarahili Kecamatan sogae’adu.Mengadakan Pelantikan (BPD) Badan Permusyawaratan Desa bertempat di balai Pelatihan Desa Sisarahili sogaeadu dan Dihadiri oleh Camat sogae’adu beserta perangkat desa, Tokoh masyrakat, Tokoh Adat, dan undangan lainnya Selasa 13/9/2022
Camat sogae’adu
dalam sambutannya mengatakan bahwa Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara Demokrasi tutupnya
Kepala Desa Sisarahili Kecamatan Sogae’adu ARIZATULO ZANDROTO Mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi Utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.
Sambutan ketua (BPD) ALUIZIDUHU HURA. dan beserta anggota
Menyampaikan trimakasih kepada pemerintahan Desa Tokoh Masyrakat,Tokoh Adat, Atas kepercayaan ini dan berharap kami bisa menjalankan tugas pokok sesuai ketentuan yang telah di tetapkan.|| Yanuari Gulo