Kejatisu Proses Laporan Dugaan Praktek Mafia Tanah Di Desa Sei Tempurung – Asahan

Berita299 Dilihat

ASAHAN, TRANSTV45.COM|| Kembali lagi Pelapor hari ini Selasa, tanggal 25 Oktober 2022, pukul 13.30 Wib  mendatangi Kejakasaan Tinggi Sumut untuk menindaklanjuti dugaan Praktek Mafia Tanah yang terjadi di dusun V Desa Sei Tempurung, Kecamatan Sei Kepayang Timur Kan. Asahan.

Indra Mingka dari Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN) mengatakan laporan Pengaduan pada tgl 19 Oktober 2022 sudah disampaikan ke  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumut,

“Saya tadi menemui Putri Petugas PTSP Kejatisu, berselang menunggu beberapa waktu, saya dihubungkan dengan Bidang Intel Penkum Kejati Ibu Juliana” ungkapnya.

Lanjut Indra Mingka, Informasi yang disampaikan pelapor diminta untuk melengkapi yang menjadi bukti-bukti dugaan Praktek Mafia Tanah itu dan bukti lahan itu kepunyaan korban.

“Besok tanggal 26 Oktober 2022 Pelapor akan sampaikan bukti yang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut” ujarnya.

Indra Mingka juga mengatakan bahwa Harapan dari Korban SZM agar para perlaku yang cuba merampas atau memiliki tanahnya dengan cara tidak sah bisa diproses secara hukum.

Sebelumnya di beritakan dugaan Praktek Mafia Tanah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut oleh Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebuna ( ALMISBUN ) dan Korban.

Rabu, (19/10/2022) Sekitar pukul 14.30 Wib Indra Mingka dari ALMISBUN terlihat diruangan SPKT Kejati Sumut bersama rekannya Husni Thamrin Harahap, S.Sos.

“Ini kita masukkan surat resmi No. Khusus dan Hal Laporan Dugaan Praktek Mafia Tanah,” ungkanya.

Lanjut Indra mengatakan berdasarkan keterangan korban SZM mendapat  informasi bahwa lahan seluas 83,7 Ha di Dusun V Desa Sei Tempurug, Kec. Kepayang Timur ada pihak lain mengusulkannya untuk penerbitan Hak Atas Tanah (HAT) miliknya.

Mengetahui hal ini korban langsung melakukan cek ke kantor ATR BPN Asahan pada Senin, tgl 17 Okt 2022, Hasil cek dikantor BPN itu korban melihat bahwa lahannya telah diusulkan orang lain dan telah  dilakukan pengukuran sebagai syarat untuk proses untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ).

“Diduga pelaku ini seorang pengusaha kebun sawit secara bersama sama aparat pemerintah setempat mengusulkan tanah Korban SZM  melalui Program PRONA, sedangkan korban tidak tahu” katanya.

Diinya mengatakan bahwa Modus operandinya diduga pelaku ini sedang mengusulkan lahan kebun sawitnya seluas 127 Ha masuk program PRONA di ATR BPN Asahan, lahan korban sempadan dengan lahan pengusaha sawit itu, sekalian saja dimoduskan keareal lahan orang korban dengan cara-cara Mafia Tanah.

“Ini jelas cara dan modus Mafia Tanah, makanya kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut  agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan” kata Indra Mingka.

Indra Mingka mengatakan bahwa Harapan Korban agar Mafia Tanah yang cuba merampas haknya dapat diproses hukum.

“ALMISBUN akan mengawal terus laporan ini agar jelas duduk perkaranya, agar kelihatan siapa banditnya yang akan terjerat dan dituntut dimuka Pengadilan demi wajah keadilan yang elok itulah Motto Perjuangan ALMISBUN untuk Rakyat Sumut terutama Masyarakat Asahan – Tanjungbalai dan Batubara” pungkasnya.||

penulis: MRDN.H24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *