Aksi Damai Jilid II Siap Digelar, Setiaman Zebua Alias Ama Dona Angkat Bicara: Aliansi Tegaskan Tuntaskan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua

Berita, Daerah46 Dilihat

Gunungsitoli – Transtv45.com//
Aliansi Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Kepulauan Nias (GMPKKN) mengumumkan rencana menggelar Aksi Damai Jilid II dalam waktu tujuh hari ke depan. Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers pada Senin (6/7/2026).

Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang telah dilaksanakan pada 23 Juni 2026. Menurut aliansi, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dinilai memadai mengenai perkembangan penyidikan kasus kematian Agnis Jance Zebua (AJZ), warga Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, yang ditemukan meninggal dunia pada 15 Mei 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Setiaman Zebua alias Ama Dona turut angkat bicara dan menyatakan dukungannya terhadap upaya pengungkapan kasus hingga tuntas. Ia berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta masyarakat.

Pimpinan aksi, Alvyman Hulu, menegaskan bahwa pengungkapan kasus merupakan bagian dari penegakan hukum dan pemenuhan hak masyarakat atas keadilan. Ia menyatakan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban mengungkap fakta secara terbuka, termasuk mengidentifikasi pelaku, motif, dan seluruh rangkaian peristiwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Penanggung Jawab Aksi, Yason Yonata Gea, S.Pd, mengatakan bahwa gerakan tersebut dilandasi semangat kemanusiaan dan kepedulian terhadap keluarga korban. Menurutnya, masyarakat telah memberikan waktu bagi kepolisian untuk menyampaikan perkembangan penyidikan, sehingga mereka berharap ada langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum.

Aliansi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, serta insan pers untuk berpartisipasi dalam Aksi Damai Jilid II yang direncanakan berlangsung secara damai dan tertib. Mereka menegaskan bahwa tuntutan utama tetap mengacu pada 12 poin yang telah disampaikan sebelumnya, di antaranya percepatan pengungkapan pelaku, penetapan tersangka sesuai alat bukti yang sah, serta perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban.

(Darmawan Zalukhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *