Empat Lawang, TransTV45.com ||Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil ungkap kasus perbuatan asusila dan atau pencabulan terhadap korban AA, yang di lakukan oleh seorang pria berinisial K (52) warga Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku K di aman kan Sat Reskrim Polres Empat Lawang atas perbuatan nya melakukan pelecehan terhadap AA pada bulan Juni 2022 sekitar pukul 10.00 wib, di rumah korban yang beralamat kan di Desa Terusan Baru Kecamata Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, (23/11/2022).
Kronologis kejadian terjadi pada bulan Juni 2022 lalu, sekira pukul 10.00 wib, saat itu korban sedang menonton televisi di ruang tamu rumah nya, lalu pelaku mengetuk pintu rumah korban dan langsung menerobos masuk ke dalam rumah yang saat itu tidak terkunci.
Saat pelaku masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menarik tangan korban sambil menutup mulut nya, lalu menjatuhkan korban ke lantai dan memaksa melakukan persetubuhan terhadap pelaku.
Kemudian pada hari Senin sekitar pukul 19.00 Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH.,MH. Memerintahkan tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA yang di pimpin oleh IPDA Ulta Deanto, SH. Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku K.
” Saat ini tersangka serta barang bukti telah di aman kan dan di tahan di Polres Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatan nya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tentang persetubuhan dan atau pencabulan”, Humas Polres Empat Lawang.|Yayan