Aksi Pencabulan, Seorang Pria Di Aman Kan Sat Reskrim Polres Empat Lawang

Hukum & Kriminal534 Dilihat

Empat Lawang, TransTV45.com ||Seorang pria berinisial MY (28) warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang di duga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial RS, (23/11/2022).

Kronologi kejadian, ” terjadi pada hari Minggu, 14 November 2022 sekitar pukul 18.30 wib., saat itu korban RS sedang menonton pesta pernikahan, kemudian datang saudara AD mengajak korban pulang bersama, namun saat di pertengahan jalan pulang pelaku AD mengajak korban mampir ke pondok nya”.

” Saat sampai di pondoknya, sudah ada teman pelaku yakni UC, AR, AL, dan MY sedang menunggu korban, saat itu para pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian, dan pelaku MY memaksa korban dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka di bagian ibu jari sebelah kanan.

Penangkapan terhadap tersangka di lakukan pada hari Senin 21 November 2022.

Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH. MH. Melalui tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA yang di pimpin oleh IPDA Ulta Deanto, SH. Melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan Bulan Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Saat ini tersangka serta barang bukti telah di aman kan dan ditahan di Polres Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan nya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tentang persetubuhan dan atau pencabulan”, Humas Polres Empat Lawang.||Yayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *