Sepanjang Belum Ada Penetapan Tersangka Pelaku Kejahatan Lingkungan Di Desa Sungai Sayang Kasusnya Terus Di pertanyakan.

Hukum & Kriminal552 Dilihat

 


Tanjung Jabung Timur, TransTV45.com ||Narasi Arie Suryanto. “Dua bulan sudah berlalu, tepatnya tanggal 9 September 2022, saya sebagai Aktivis Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaporkan secara tertulis kepada Kapolres Tanjung Jabung Timur, terkait adanya kejahatan lingkungan hidup terhadap Pengrusakan Hutan Mangrove di wilayah Sempadan Pantai Desa Sungai Sayang Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Seperti diketahui, bahwa keberadaan Hutan Mangrove di Sempadan Pantai, tentunya bertujuan sebagai Hutan Penyanggah (Buffer Zona) untuk melindungi wilayah Desa Sungai Sayang dari Ancaman Abrasi yang terus berlangsung dari tahun ketahun, sehingga banyak lahan masyarakat yang bernilai ekonomis harus terbuang ke laut secara cuma-cuma.

Saya hanya ingin mempertegas terhadap sejauhmana penerapan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang mengatur tentang Lingkungan Hidup meliputi : Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016, Tentang Sempadan Pantai, Peraturan Pemerintah Darah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perbuhan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Saya kira sederetan Peraturan dan Perundang Undangan di atas, tentunya sudah jelas termasuk sanksi pidana yang harus di tindak lanjuti, sehingga ada kepastian hukum terhadap setiap pelaku pelanggaran.
Disamping itu juga saya ingin mempertegas, bahwa tudingan-tudingan miring yang di tujukan kepada saya, seolah-olah saya sudah ikut bermain, padahal saya besrta Awak media ini, merupakan orang yang pertama kali mengungkap kasus ini, saya tetap berkomitmen bahwa kasus ini harus tuntas, terutama dalam menetapkan tersangka terhadap aktor-aktor yang terlibat dalam kejahatan lingkungan hidup. Kasus ini tidak akan berhenti sampai disini saja. Terkait dengan adanya aksi-aksi yang di lakukan oleh sejumlah teman aktivis, menurut saya itu adalah bagian dari solidaritas yang memiliki kepedulian terhadap kerusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Apabila tidak ada kepastian hukum terhadap penetapan tersangka, maka saya sendiri yang akan langsung datang ke Mabes Polri untuk melaporkan permasalahan ini, karena saya Beserta awak media TransTv45.com adalah orang yang pertama kali mengungkap Kejahatan Lingkungan Hidup di wilayah tersebut. Narasi Arie Suryanto melalui pesan WhatsApp 24/11/2022. ||salaming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *