Satu Orang Tersangka, Kasus Kegiatan Fiktif Desa Tanjung Karang

Breaking News781 Dilihat

 


Kampar, TransTV45.com ||Akhirnya satu orang menjadi tersangka dalam kasus kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Kasus yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang tersebut terkait kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH kepada wartawan di ruangan kerjanya, Jum,at siang (2/12) mengatakan, bahwa kasus Desa Tanjung Karang sudah ada tersangka. Kasus tersebut sudah ada tersangkanya, ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Koko Ferdinand Sinuraya, bahwa kasus Desa Tanjung Karang sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, tetapi dikembalikan lagi oleh Kejaksaan, terangnya dengan singkat.

Ketika ditanya siapa tersangka dalam kasus kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang dan Kasat Reskrim Polres Kampar enggan menyebut nama tersangkanya.

Menurut data yang didapat , bahwa temuan kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kabupaten Kampar nomor 091/LHP/INSP/V/2020 tanggal 11 Mei 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 4 kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun 2018 terdiri – dari, kegiatan pengadaan barang inventaris kantor Rp 80.434.100.

Kedua, pembangunan gedung PAUD Rp 88.205.000, pembangunan turap lapangan bola Rp 47.208.000 dan terakhir pagar kantor desa Rp 100.000.000. Jumlah uang untuk 4 kegiatan tersebut sebesar Rp 315.847.100 yang tidak disetorkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto ke kas desa.

Untuk tahun 2019 juga terjadi kegiatan tidak dilaksanakan dengan anggaran cukup besar Rp 605.069.600 dengan 5 kegiatan dan uang nya juga tidak disetorkan oleh mantan Kades. Kegiatan tidak terlaksana tahun 2019 desa Tanjung Karang terdiri terdiri – dari, penyediaan sarana prasarana pemerintah desa Rp 137.452.000, semenisasi jalan Rp 65.526.200, pembangunan turap beton Rp 195.301.500, batuan keuangan provinsi Rp 200.000.000 dan terakhir pengadaan mesin jahit 1 unit Rp 6.789.900.** Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *