BRI Link Jadi Tempat Transaksi Jual Beli Judi Online Di Ringkus Polsek Tapung Hulu

Hukum & Kriminal497 Dilihat

Tapung Hulu, TransTV45.com ||Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan pelaku jual judi online jenis game higgs domino di warung BRI Link di Jalan Raya KM 96, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu.

Pengungkapan judi online jenis higgs domino ini pada Selasa (6/12/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku adalah PS (43) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu yang merupakan pemilik warung BRI Link Joris.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti HPAndroid merk Xiomi POCO warna Biru yang digunakan untuk proses jual beli chip dan uang kertas sebesar Rp 1.285.000,- (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).

Penangkapan pelaku berawal Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Hermiloza S.H,. M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di BRI Link Joris jalan Raya KM 69 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, ada salah seorang warga masyarakat yang mengadakan perjudian jenis game Higgs Domino dengan cara menjual chip game Higgs Domino kepada para pemain judi online game Higgs Domino.

Kemudian, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Hermoliza, S.H., M.H untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.

Setelah diperoleh informasi yang akurat bahwa pelaku sedang duduk – duduk melayani warga di BRI Link JORIS miliknya lalu tim opsnal langsung ke TKP, sesampainya di TKP diamankanlah pelaku PS.

Pelaku inilah yang berperan sebagai bandar chip dengan menggunakan HPnya untuk proses jual beli chip. Adapun cara pelaku mengadakan permainan judi game Higgs Domino tersebut dengan cara, menjual chip kepada pemain dengan harga Rp. 65.000,- sebanyak 1B dan chipnya dikirim ke handphone pemain melalui handphone pelaku.

Selanjutnya para pemain yang membeli chip memainkannya diaplikasi Game Higgs Domino di HPnya untuk mengharapkan untung-untungan bisa menang dengan bertambahnya chip yang dibelinya.

“jika menang chip tersebut dijual kembali kepada pelaku seharga Rp. 58.000,- (Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) sebanyak 1B dibawah harga penjualan dan jika pemain mengalami kekalahan maka chip yang dibeli atau chip yang ada diaplikasi hand phone pemain akan berkurang ataupun habis,”jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH.

Setelah itu, pelaku bersama barang bukti langsung di amankan di Mapolsek. “Jadi kita berharap jangan adalagi aktivitas yang seperti ini, karena akan tindak tegas.”pungkas Nurman.**Adilmankoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *