Sebanyak 64 Pasangan Pengantin Di Zona IV OKU Timur Lakukan Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Breaking News429 Dilihat

Okut Sumsel, TransTV45.com ||Giat Sidang Isbat nikah terpadu yang terlaksana atas program Pengadilan agama yang bekerjasama dengan Kesra Setda Pemeritah Kabupaten OKU Timur, yangmana kegiatan telah terlaksana dengan baik pada hari Kamis, 08 Desember 2022, bertempat di Kantor Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Sidang isbat nikah terpadu di zona lV yang di ikuti oleh 64 (enam puluh empat) pasang pengantin yang berasal dari berbagai desa yang termasuk dalam 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Cempaka, sebanyak 16 (enam belas) pasang pengantin.
Kecamatan Semendawai barat, sebanyak 12 (dua belas) pasang pengantin. Kecamatan Madang suku I, sebanyak 21 (dua puluh satu) pasang pengantin dan Kecamatan Madang Suku II, sebanyak 15 (lima belas) pasang pengantin.

Giat tersebut diatas dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur Ir, H. Lanosin Hamjah, ST. Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono,SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Cempaka AKP Budhi Santoso,S.H. Ketua pengadilan Agama  Martapura kelas II, Yunizar Hidayati,SHI,MH. Ketua Pelaksana Pengadilan Agama, Ari Ferdiansyah,SHII, Kabag Kesra Pengadilan Agama, H.Imron. Kepala KUA Kecamatan Semendawai barat, Imam ahmadi,S.Ag, SH, MM. Kepala KUA Kecamatan Cempaka Al Ashri Akbar, Kepala KUA Kecamatan, Madang suku I. Kepala KUA Kecamatan Madang suku II. Camat Cempaka, H.Arisman, S.sos, MM. Camat Semendawai barat, Ardiansyah ,SH. Camat Madang suku I, Barlian,SE, MM. Camat Madang suku II, Yasser arafat,SH. Dan seluruh Kepala Desa yang hadir. Babinsa koramil Cempaka. Bhabinkamtibmas Polsek Cempaka. Beserta Para calon pengantin dan masing masing saksi nikah.

Giat acara sidang isbat nikah terpadu atas program Pengadilan agama Martapura dan Kementrian agama OKU Timur yang bekerjasama dengan Pemkab OKU Timur merupakan agenda tahunan yang sesuwai dengan program Maju Lebih mulia yangdiusung oleh Bupati OKU Timur. dengan maksud dan tujuan untuk membantu para calon pengantin yang tidak mampu untuk melakukan pernikahan secara sah yang tercatat di Kementrian agama OKU Timur.

Pada penghujung acara Bupati OKU Timur langsung menyerahkan buku nikah secara simbolis kepada para pasangan pengantin yang telah di nyatakan sah secara agama dan sah secara hukum negara, dan sekaligus menutup acara pelaksanaan sidang isbat di tahun 2022.**
Jurnalis : M. Ali. JN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *