KUBANGGA Riau Ingatkan “Bahaya Klaim Sepihak Kementerian LHK, Berdampak Gugatan Hukum Rugikan Masyarakat”

Breaking News494 Dilihat

PekanbaruRiau, TransTV45.com ||Kita masyarakat Riau beberapa waktu lalu dikagetkan oelh pemberitaan disalah satu media online yang gak tanggung-tanggung hebohnya soal gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Kementerian (KLH) Siti Nurbaya Bakar, dan ini benar-benar Luar Biasa, ungkap Muhamad Riduan Aktivis Kumpulan Anak Bangsa, Peduli Anak Bangsa (KUBANGGA) Riau.

Padahal sebelumnya menuntut Muhammad Riduan Publik selama ini harus mengakui bahwa dua lembaga ini antara Kementerian LHK dengan Yayasan Riau Madani yang ini sedang berseteru awalnya merupakan dua lembaga yang tingkat eksistensinya begitu luar biasa aktif. Kementerian LHK dan Yayasan Riau Madani sama-sama menunjukkan eksistensinya dengan peran masing-masing, bahkan seperti senyawa, hal ini bisa dilihat dari peran dan fungsinya kata Muhamad Riduan.

Kementerian LHK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, sementara Yayasan Riau Madani merupakan badan hukum bertujuan untuk memberikan dampak baik secara sosial, budaya dan lingkungan”Jelas Muhammad Riduan. Jika kementerian (LHK) berperan eksis dalam menargetkan penetapan kawasan hutan, maka kita semua tau Yayasan Riau Madani berperan eksis dalam melakukan upaya gugatan hukum berkaitan dengan penegakan tata kelola dan administrasi kawasan hutan.

Saya kaget saat membaca judul berita besarnya “Yayasan Riau Madani Kalahkan Menteri LHK dan Dirjen Gakkum Soal Kebun Sawit 1.200 Hektar di TNTN: Kalau Peduli Hutan Harusnya Segera Lakukan Putusan! ”
Sekelas Mentri (KLH) merupakan pemegang otoritas dalam persoalan klaim status kawasan yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan kehutanan di Negara kita saja di Gugat ke Pengadilan oleh Yayasan Riau Madani. “Coba bayangkan sekelas Mentri LHK saja di Gugat ke Pengadilan”, Tambah Muhamad Riduan.

Berangkat dari persoalan seperti diataslah Aktivis KUBANGGA Riau yang juga mantan Ketua Serikat Tani Riau ini menyampaikan kekhawatiran dan kecemasannya sebagai perwakilan Kaum Tani di Riau akibat maraknya kalim sepihak yang dilakukan oleh Kementerian LHK dalam menetapkan status kawasan hutan. Muhamad Riduan mengatakan Kementerian LHK mengabaikan mekanisme penetapan kawasan hutan dengan tanpa mengikuti alur regulasi.

Bukti klaim sepihak di lakukan oleh Kementerian LHK diantaranya adalah 4 Desa Transmigrasi yang tanahnya jelas bersertifikat di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Konversi ( HPK )”, tidak selesai disitu Muhamad Riduan menambahkan kami mendapatkan informasi bahwa ada 3 Kecamatan didekat aliran sungai Kampar juga sebagian wilayahnya masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Ketiga Kecamatan tersebut terdiri – dari, Kecamatan Bangkinang, Salo dan Kecamatan Kuok.

Melihat proses penetapan status kawasan dan pengukuhan kawasan tidak dilakukan secara adil, saya berkesimpulan kata Muhamad Riduan Kementerian (LHK) tidak melakukan penetapan terhadap kawasan hutan, kalaupun ada “hanya klaim kawasan hutan”, yang ada hanya merubah judul peta biar seolah-olah itu sudah ditetapkan dan hal inilah menjadi permasalahan. Kementerian LHK dalam upaya percepatan penyelesaian pengukuhan kawasan hutan tidak melalui proses penataan batas, penetapan kawasan, dan pemantapan kawasan untuk mencapai target tata batas kawasan hutan di Riau sehingga dalam rangka mencapai tujuan untuk memastikan status hak-hak para pihak dengan kawasan hutan jelas-jelas bermasalah.

Dari temuan-temuan fakta Klaim sepihak yang dilakukan Kementerian LHK berkaitan dengan penetapan status kawasan hutan sebagaimana yang saya sampaikan diatas, terang Muhamad Riduan ia berpendapat pelaksanaan proses pengukuhan kawasan hutan Kementerian LHK di sinyalir tidak melibatkan Camat, Kepala Desa dan masyarakat tingkat tapak secara aktif untuk turut berperan dalam inventarisasi hak-hak kepemilikan di lapangan, maka wajar saja sekarang terjadi Konflik Tenurial Hutan.

Kepada seluruh Rekan-rekan Pers media cetak maupun elektronik di seluruh Indonesia yang saya hormati, berkaitan dengan fakta Klaim sepihak yang dilakukan Kementerian LHK saat melakukan penetapan status kawasan hutan di Riau sebagaimana yang saya sampaikan diatas selanjutnya saya menitikberatkan bahwa persoalan ini akhirnya menjadi penting bagi kami memberikan himbauan kepada semua pihak dan begitu juga tentunya kepada “Yayasan Riau Madani” dengan harapan untuk tidak melakukan upaya gugatan hukum apapun yang berkaitan dengan penegakan tata kelola dan administrasi kawasan hutan dan lahan di Riau sepanjang penetapan Rencana Tata Wilayah (RTWP) Provinsi Riau masih bermasalah.

Aktivis KUBANGGA Riau Muhamad Riduan himbau semua pihak termasuk kepada Yayasan Riau Madani untuk tidak melakukan upaya gugatan hukum berkaitan dengan penegakan tata kelola dan administrasi kawasan hutan dan lahan di Riau karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau saat ini bermasalah dan ini tentunya terkait erat dengan adanya aksi Klaim sepihak yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penetapan status kawasan hutan”ungkapnya.

Lebih lanjut Muhamad Riduan mengatakan bahwa eksistensi organisasi ini dalam upaya penegakan tata kelola dan administrasi kawasan hutan dan lahan di Riau tentunya harus kita apresiasi. Namun begitu menurut Muhammad Riduan saat ini mungkin bukan hanya para pelaku ‘mafia’ lahan dan hutan yang memperbincangkan soal organisasi ini tapi juga di ditengah-tengah masyarakat petani, itu karena bisa saja nantinya berkemungkinan besar tiba-tiba tanah mereka yang di gugat oleh organisasi tersebut akibat dampak klaim sepihak yang di lakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLH ).

“Tentunya masyarakat tidak berharap hal buruk terjadi dan menimpa mereka, soalnya kan bingung juga kita nantinya kalau tiba-tiba kebun sawit mereka digugat dan Hakim memerintahkan bahwa sifolan alias sifolan melanggar hukum dengan mengubah alih fungsi lahan Kawasan Hutan menjadi kawasan perkebunan sawit dengan luas lahan sekian Hektar. Berikutnya tergugat (si fulan) di nyatakan harus menghentikan segala aktivitas di dalam objek sengketa dan menggembalikan kawasan objek sengketa menjadi kawasan hutan kembali dan diserahkan kembali kepada negara”.

“Itulah kenapa masyarakat petani saat ini merasa cemas, karena dalam upaya penegakan tata kelola dan administrasi kawasan hutan dan lahan di Riau seringkali Yayasan Riau Madani tersebut melayangkan gugatan hukum dii pengadilan menggunakan objek gugatannya adalah kebun sawit dan yang di perkarakan biasanya ” status kawasan” dan terbukti menang di Pengadilan dengan putusan yang secara keseluruhan hampir sama yaitu perintah “menghentikan segala aktivitas di dalam objek sengketa dan menggembalikan kawasan objek sengketa menjadi kawasan hutan kembali dan diserahkan kembali kepada negara”

Jika yang menjadi tergugat dalam kontek kesalahan klaim sepihak LHK prihal penetapan status kawasan hutan ini adalah pihak koorporasi ( Pengusaha ) mungkin para pemilik banyak modal nyantai-nyatai aja kan, apa lagi bisa diurus kok…

Masalahnya kan nanti kalau yang menjadi penerima dampaknya seperti petani penggarap biasa, kasian mereka harus berhadapan dengan gugatan hukum itu .tutupnya.** Adilmankoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *