Namlea, TransTV 45. com ||Sat Reskrim Polres Pulau Buru meringkus Seorang Ayah Kandung Yang Telah perkosa Anaknya Sendiri Bertempat di Desa Widit Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. Kamis (15/12/2022).
Terhadap korban inisial PKL (12) dan dimana pelaku merupakan ayah kandungnya Runit Letetuni dengan inisial RT (36).
Kronologis kejadian, diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 05:30 wit, yang bertempat di rumah kontrakan milik pelapor di Desa Widit Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, awalnya menurut keterangan Pelapor, yang mana berdasarkan keterangan dari korban inisial PKL mengatakan bahwa inisial RT masuk kedalam kamar yang mana pada saat itu korban sedang tertidur, tiba-tiba inisial RT menutup mulut korban dengan telapak tangannya dan membuka celana korban dan langsung menyetubuhi korban. Setelah selesai dengan perbuatannya, Inisial RT mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada Pelapor.
Korban juga menyampaikan, kepada Pelapor bahwa Pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut kepada korban sudah berulang-ulang kali, tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan oleh Pelaku kepada korban, kemudian Pelapor mendatangi Kantor Polres Pulau Buru untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum selanjutnya.
Selanjutnya, laporan tersebut berdasarkan Nomor : LP/B/194/XII/2022/SPKT/Polres Pulau Buru/Polda Maluku, Kasat Reskirm Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa, S.Tr.K., S.I.K memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pulau Buru yang dipimpin langsung oleh Bripka Hasan Lessy untuk segera mencari keberadaan Pelaku.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan Tim pun mendapati informasi bahwa Pelaku sementara berada di Dusun Wamsait (tambang Gunung Botak) kemudian sekira pukul 23:00 wit, Tim pun bergerak ke lokasi yang diduga sebagai tempat tersangka berada.
Lalu pada hari Jumat (16/12/2022) sekira pukul 06:00 wit, Tim berhasil mengamankan Pelaku di Camp (tempat Beristirahat) tanpa adanya perlawanan kemudian Tim pun menggiring Pelaku ke Polres Pulau Buru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai aturan hukum berlaku.
Hingga saat ini, Pelaku sudah diamanakan di Polres Pulau Buru guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.**Dedi Nurlatu