Lubuk Linggau, TransTV45.com
||Toko sinar ban yang berada di wilayah Taba JEMEKEH,kecamatan Timur1 kota Lubuklinggau milik Koko ALI mengecewakan pembeli.
Kejadian ini berawal Pada hari Selasa 20/12/2022 RM(40) datang ke toko milik Koko ALI
dengan maksud membeli ban mobil miliknya dengan yang baru,
Rm.dilayani oleh Cece istri dari pemilik toko sinar ban Koko ALi,mau tukar ban pak sapa Cece dengan ramah,
“iya”kata Rm dan langsung menanyakan harga ban satunya berapa ce kata RM kemudian dia menjawab 500,000,00(lima ratus ribu)dan RM pun setujuh ganti dua ban depan mobil Sigra miliknya,
Kemudian Rm menunggu proses pergantian ban mobilnya sambil makan di warung nasi sebelah toko sinar ban tersebut, setelah selesai makan di panggil anak buah pemilik toko tempat ganti ban dan Cece meminta harga di naikan menjadi 650,000 untuk satu ban ada kenaikan dari harga awal 150,000,padahal harga sudah sepakat 500,000 untuk satu ban merek GT ukuran 15,R, sementara ban mobil sudah di lepas semua,
Karena kecewa RM merasa dipermainkan oleh pihak toko Sinar ban milik Koko ALi,yang menaikan harga sepihak setelah ban mobilnya dilepas padahal harga sudah sepakat dari awal,
Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut:
Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada nantinya,
Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen
Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan,
Dalam hal kejadian ini jelas konsumen merasa dirugikan dari kesepakatan awal berubah sepihak oleh pemilik toko sinar Ban.**BAMBANG.HENDRAWAN