Pekalongan, TransTV45.com ||Polres Pekalongan menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah tempat karaoke oleh beberapa orang beberapa waktu yang lalu. Penyelesaian perkara tersebut di lakukan di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pekalongan, Kamis (26/01).
Diketahui sebelumnya kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial SN, AR dan MR kepada korban AM di sebuah tempat karaoke wilayah Bojong, Selasa (10/01) sekitar pukul 01.00 Wib.
“Restorative justice kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian,” tutur Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi.
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
AKBP Arief menegaskan bahwasannya peristiwa yang terjadi tidak ada kaitannya dengan ormas dan murni perorangan dengan sekelompok orang yang melakukan penganiayaan.
“Kasus ini tidak dalam konteks ormas melainkan perorangan. Saya tegaskan sekali lagi, ini murni perorangan,” tegasnya.
Kapolres Pekalongan berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kodusifitas Kab. Pekalongan.
“Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan Kab. Pekalongan yang kondusif,” ungkapnya.
Dalam penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku serta disaksikan oleh beberapa pihak terkait.**Raharjo/afk