Buang Sineke Klaim Lahan Terminal Likupang Milik Keturunan Mayor Amboen

Breaking News635 Dilihat

Minahasa Utara, TransTV45.com ||Ahli waris sah Keturunan Mayor Amboen Sineke dan Abdulah Sineke kepada media mengatakan bahwa objek tanah yang sekarang telah menjadi Terminal Likupang merupakan tanah warisan dari kakek kami Mayor Amboen Sineke

Dari hasil penelusuran mandiri yang kami lakukan dengan menggali informasi dari para tetua kampung dan para pelaku sejarah di desa Likupang raya maka kami keturunan langsung Mayor Amboen Sineke menyimpulkan bahwa lahan Terminal Likupang merupakan Tanah warisan kami

Surat Keputusan tahun 1901 folio 240 yang menjadi dasar hukum kami dan rencananya pihak kami akan melakukan surat menyurat dengan pemerintah kabupaten dan masyarakat sipil yang telah menguasai lahan tersebut untuk mencari solusi secara persuasif namun jika langkah langkah tersebut tidak mendapatkan titik temu maka kami akan mengujinya dengan melayangkan gugatan ke pengadilan,ujar Buang Sineke,Sabtu ( 4/2/2023 )

Diketahui,pada tahun 1840 Mayor Amboen Sineke merupakan kepala distrik Panosakan dan tahun 1901 Abdulah Sineke anak dari Mayor Amboen di angkat sebagai pejabat pengukur tanah,sehingga keluarlah SK 1901 yang didalamnya tercantum kepemilikan tanah keturunan Mayor Amboen Sineke lewat folio 240

Pada saat peralihan pemerintahan dari Hindia Belanda ke pemerintah Republik Indonesia bidang bidang tanah tersebut didaftarkan oleh Abdulah Sineke dan saat ini ahli waris sah berdasarkan penetapan pengadilan atas nama Buang Feri Sineke giat melakukan penelusuran mandiri terkait objek objek tanah tersebut.**

Penulis : LHM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *