Dairi. TransTV45.com
||Beberapa tokoh masyarakat dan tokoh marga Sagala dari Dusun Sibira, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, menemui Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (3/3/2023).
Turut hadir mendampingi warga, Kepala Desa Parbuluan VI Parasian Nadeak. Sabam menerima mereka di ruang kerjanya.
Warga datang, menyampaikan perihal adanya pematokan batas tanah oleh beberapa personil TNI-AD, di tanah yang mereka sebut merupakan tanah adat marga Sagala.
Pada kesempatan itu, Manosar Sagala dan Maston Sagala, mengaku sebagai ahli waris tokoh tanah adat almarhum Albiner Sagala, menyampaikan aspirasinya kepada Sabam.
Disebut, bahwa pihak Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat (TNI-AD) melakukan pematokan tanah adat serta mengecat rumah warga dengan warna atribut TNI. Padahal, menurut mereka, tanah itu adalah tanah adat marga Sagala.
Menurut mereka, lokasi yang dipatok TNI-AD itu, adalah tanah adat marga Sagala, yang dihibahkan moyang mereka almarhum Albiner Sagala, kepada Pemerintah Daerah Tingkat II (Pemkab-red) Dairi tahun 1976, seluas 250 hektar.
Perjanjian sebagaimana surat hibah, bilamana mana Pemkab Dairi tidak mengelola tanah adat itu dikemudian hari, agar dikembalikan kepada ahli waris pemangku tanah adat, marga Sagala.
Ditambahkan, selain ke Pemkab Dairi, tahun 1969 marga Sagala juga menghibahkan tanah seluas kurang lebih 250 hektar ke TNI-AD.
“Bukan kakek kami. Tapi sama-sama marga Sagala,” kata Maston.
Kepada Ketua DPRD, para tokoh marga itu berharap agar aspirasi mereka disampaikan ke Pemkab Dairi, tanah adat seluas 250 hektar yang dulunya dihibahkan ke Pemkab Dairi, dikembalikan kepada marga Sagala.
Pasalnya, menurut mereka, tanah itu tidak lagi dikelola Pemkab Dairi. Di tanah itu kini telah dihuni penduduk sekitar 220 Kepala Keluarga (KK), lebih kurang 500 jiwa.
Menanggapi, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani mengapresiasi langkah yang diambil para tokoh marga dimaksud, menyampaikan aspirasi kepada pemkab, melalui lembaga wakil rakyat.
Sabam menyebut, akan segera menindaklanjuti, menyampaikan aspirasi dimaksud ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dairi, untuk dibahas.
Terpisah, Dandim 0206/Dairi Letkol Arh. Ridwan Budi Sulistyawan, melalui Dan Unit Intel Lettu Binton Sinaga didampingi Serka Suherman dari Zidam dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, menyebut bahwa patok yang dibuat TNI-AD, berdasar pada surat autentik yang ada.
Dijelaskan, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), ada aset tanah TNI di Dusun Sibira Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, seluas 445 Hektar.
Sesuai surat dan bukti yang ada di bidang pemeliharaan aset TNI-AD, tahun 1969 tanah adat dihibahkan marga Sagala kepada TNI-AD seluas 250 Hektar.
Kemudian pada tahun 1979, Pemerintah Kabupaten Dairi menyerahkan tanah di Dusun Sibira kepada TNI-AD seluas kurang lebih 250 hektar lagi. Kala itu, Bupati Dairi dijabat Drs Mulatua Pardede.
“Semua itu ada suratnya dan tercatat di SIMAK-BMN, aset TNI, serta ada peta satelitnya. Jadi yang dipatok itu, adalah tanah TNI. Yang di cat, dulunya gudang amunisi. Aset TNI. Bukan rumah warga,” sebut Serka Suherman.
Ditambahkan, beberapa pejabat TNI-AD pada awal tahun ini, telah meninjau lokasi dimaksud.
Mereka, Danrem 023/KS Kolonel Inf Dody Triwinarto, Aslog Kasdam I/BB, Kolonel Arh Cendy Cristian Riantori, Katopdam I/BB, Kolonel Ctp Susila Mahendra, Waka Zidam Letkol Czi MP Sibuea serta Dandim 0206/Dairi Letkol Arh Ridwan Budi Sulistyawan.
(Hendry Angkat)