Empat Lawang-Sumsel. TransTV45.com. Tiga Pria berinisial BA (42), WL (35) dan MZ (41), ketiganya adalah warga Desa Muara Semah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang. Ketiga Pelaku diamankan karena jerat listrik untuk babi hutan yang dipasangnya justru menewaskan seorang kakek berinisial NAW (70).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.H mengungkapkan “Ketiga pelaku diduga telah memasang kabel beraliran listrik untuk menjerat babi hutan, namun jeratan yang mereka pasang menewaskan seorang kakek warga Desa Muara Semah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang” terang Kasat
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (07/03/2023) sekira pukul 15.00 WIB saat ketiga tersangka BA (42), WL (35) dan MZ (41) berangkat menuju Talang Keruk Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang untuk menyetrum atau menjerat babi hutan dengan alat genset, setiba dilokasi ketiga tersangka mulai membagikan tugas memasang alat untuk menjerat atau menyetrum hewan babi hutan menggunakan alat Genset 1300 Watt yang telah di modifikasi dengan kawat sebagai alat jeratnya yang panjangnya kurang lebih 200 Meter dan selesai sekira pukul 18.30 WIB dan mulai menghidupkan alat tersebut.
“Setelah alat terpasang dan mulai beroperasi, ketiga tersangka menunggu di pondok yang berada di lokasi kejadian, hingga keesokan harinya, pukul 04.00 wib ketiga tersangka menyadari bahwa alat jerat tersebut menimbulkan tanda – tanda bahwa sudah mengenai target. Setelahnya ketiga tersangka mengecek ke lokasi dan mendapati bahwa alat jerat tersebut malah mengenai seseorang, mendapati hal tersebut kemudian ketiga tersangka langsung melarikan diri menuju Desa Muara Semah, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang” kata AKP M. Tohirin
Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Empat Lawang. Setelah mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.M bersama Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S.Tr dengan sigap melakukan penyelidikan, pada hari Rabu (09/03) anggota mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
“Dari informasi tersebut Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.M bersama Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S.Tr langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, dan pelaku tidak perlawanan dan mengakui perbuatannya” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Yayan)