WARGA MASYARAKAT DESA ALUR SUBUR DAN DESA LIANG JERING ANTUSIASI KEHADIRAN CV LAU JUHAR JAYA ‘

Breaking News205 Dilihat

Dairi, TransTV45com ||Warga masyarakat Desa alur subur Dan Desa Liang Jering antusiasi kehadiran CV koperasi lau Juhar jaya, Dimana kehadiran koperasi lau Juhar jaya ini sangat Lah membantu kami Di bidang pertanian wlau pun sebagai mana tidak Bisa memiliki lahan tersebut.

Menurut keterangan mantan kades alur subur s.br . Girsang ketika awak media transtvcom45 Dan Tim kompirmasi Di rumah pribadinya sendiri mengatakan Alhamdulillah bahwa koperasi lau Juha jaya sangatlah kita Dukung ketika pembangunan yg selama ini yg kita nanti atas prakarsa masyarakat Desa alur subur Dimana selama ini sangat mengharapkan pembangunan Dari pemerintah kabupaten Dairi yg blm bisa yg kami harapkan semenjak pemekaran Desa kami beberapa tahun yg lalu” apalagi adanya pembukaan lahan sektor pertanian yg adanya ijin Dari pusat Dari ijin kementerian kehutanan dan lingkungan hidup yg namanya pusted agar masyarakat Bisa mengelola lahan tersebut walau Pun tidak bisa hak milik Dan tidak boleh di perjual belikan ungkap Br Girsang,

Hal senada Juga keterangan warga masyarakat Desa Liang Jering Marga Bancin “yg di sebut pihak koperasi lau Juhar jaya kami sebagai masyarakat sangat Lah mendukung program program koperasi lau Juhar jaya atas adanya gagasan tersebut, Dimana selama ini kami sebagai pendatang ke Desa ini wajarlah kita saling menghargai raja tanah bagi bahasa Pakpak (sipungkah Kuta sibettoh adat Deket sesuai prundang undang Dasar 45 republik Indonesia)”

Ketika awak media Dan tim Di komfirmasi pada mantan kepala desa Liang Jering mengatakan pada media Dan Tim, saya tidak tahu persis tentang Tanah tersebut walau sebatas kami kelola sebatas perladangan Dan tidak memiliki Atas Dasar kekuasaan yg saya kelola sebagai perladangan seperti tanaman yg kita tanam di ladang tersebut ”

Dan mengikuti sesuai yg di atur kan pihak koperasi lau Juhar agar kiranya dapat memperringan wlau Pun tidak Bisa kita perjual belikan Dan sebatas mengelola perladangan yg sudah tertera.sesuai hasil penelitian Dinas kehutanan dan lingkungan hidup yg tercantum sesuai Surat edaran yg berlaku Dapat mempermudah Dimana pihak koperasi lau Juhar jaya Dapat memperingan sesuai aturan yg berlaku ”

Ketika awak media konfirmas kepada pihak
Koperasi lau Juhar jaya yg di seketaris Dikki Sebayang mengatakan kepada media bahwa lahan tersebut tidak Bisa di kelola warga dimana sesuai Surat edaran ijin ( IUPHKM) menteri kehutanan dan lingkungan hidup, sebagai seketaris koperasi lau Juhar jaya yg tertuang di tiga Desa,Desa alur subur,Desa Liang Jering,Desa Sinar Pagi “Dan ada Pun Dari Desa tersebut supaya tidak terjadi lagi penanaman tanaman tua yang berpaktor tahunan, atas kesadaran masyarakat Dan mungkin pihak kementerian kehutanan dan lingkungan hidup akan turun ke wilayah Desa yg sesuai surat ijin yg di keluarkan pungkas Dikki”**Hendry angkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *