Surat Izin Toko Makmur Sari Dipertanyakan Oleh Tim Dan Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN

Breaking News446 Dilihat

Jambi, TransT45.com ||Salah satu Toko makanan dan minuman yang beralokasi dijalan Panglima Polim, Rt 03 Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, ketika didatangi oleh pihak kelurahan dan kecamatan beserta Tim inpestigasi dari Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN), juga beberapa awak media, terlihat di lokasih Toko tersebut sedang beraktifitas melakukan pembelian dan pejualan sekala besar, mengunakan Mobil Pik Up sebagi alat Transportasi 15/03/2023,

Adanya pertanyaan Tim dan Lembaga Aspirasi Nunusantara, terkait foto copyaan yang di keluarkan oleh keluarga pemilik toko tersebut dengan surat izin tempat usaha Nomor: 517-1010-DPMPTSP-15.17.03.1010.2022, toko Makmur Sari. NIB 12470044422027, Nomor N.P.W.R 01.02.11.694.003.010. Milik Frendi Wijaya Tan.

Yang menjadi pertanyan oleh Tim dan Lembaga Aspirasi Nusantar ya itu surat Izin Toko di jalan Panglima Polim lorong Cendrawasih Rt 03 No 32 kelurahan yang sama terlihat dari pantauwan awak media sebuah Gudang tempat penyimpanan Barang.

Pihak kelurahan mengatakan bahwa Beliau tidak pernah melihat izin Toko tersebut.
“Saya belum pernah melihat Izin Tokoh selam saya menjabat. .Ucapnya

Namun pihak Tokoh membantah dan mengatakan bahwa tokoh dan gudang, semua memiliki izin, sambil megajak pihak kelurahan dan kecamatan masuk kedalam tokoh untuk melihat surat izin tersebut dan pemperbolehkan para awak media untuk didokumentasikan, menanggapai hal tersebut awak media meminta tanggapan dari kelurahan dan Lurah mengatakan bahwa surat izin usaha tersebut sudah sah.
“Kalau saya sudah sah. Ucapnya lagi.

Namun ketika dilihat dikedua surat izin usaha tersebut hapir ada kemiripan, dari nama toko juga sama.

Menanggapai hal tersebut ketua DPP, Lembaga Aspirasi Nusantra ( LAN), yang lebih akrab disapa Wak Jenggot, meminta kepada Dinas terkait agar segera mindak tegas dan menertipkan, terkait toko yang diduga meyalahi aturan.
“Saya meminta kepada Dinas Terkait agar segera menindak secara tegas toko-toko yang diduga menyalahi aturan dan menertibkan surat izin usaha yang dianggap bermasalah. Tuturnya *(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *