Gunungkidul, TransTV45.com ||Sidang lanjutan Dugaan korupsi Dana Desa Kalurahan Getas Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul, DIY pada kamis 16/3/2023, mantan Lurah Getas ( PM ) di nyatakan bersalah oleh majelis hakim dan di jatuhi hukuman 5 tahun 9 bulan penjara
“Mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen, tersebut di nyatakan bersalah karena di duga, atas kasus korupsi dana desa di kalurahan Getas yang terjadi pada tahun 2019.
“tidak hanya itu, selain hukuman penjara PM, juga mendapat hukuman denda pidana sebesar Rp200 juta dengan subsider hukuman tiga bulan, dan Uang pengganti yang harus dibayarkan oleh PM, yang merugikan uang negara sebesar Rp540 juta.
Di lansir dari pemberitaan onlin, sebelumnya jika PM, tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp540 juta selama sebulan setelah putusan inkrah, maka kejaksaan berhak menyita harta bendanya. “Nanti kalau tidak dibayar uang pengganti itu ada subsider hukuman 1,5 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum PM, Supar Sarwo Putro.
menurut kuasa hukum ( PM ) mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. dan, Kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi perlu konsultasi dulu dengan yang bersangkutan,” ujar Supar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut PM, dengan hukuman 7 tahun dan empat bulan penjara. “Keputusan hakim memang lebih rendah dari JPU,” kata Supar.
Supar menyebut jaksa tidak dapat menunjukan dengan bukti yang jelas bahwa terdakwa, menikmati korupsi dana desa. “Kasus ini ada dua terdakwa, satunya mantan Staf Bendahara Kelurahan Getas, Dwi Hartanto, yang putusannya sudah,” jelasnya.
Terpidana Dwi Hartanto, jelas sudah di putuskan 7 tahun, 2 bulan penjara. “Keduanya klien saya, nanti akan kami pertimbangkan sikap selanjutnya,” pungkasnya.
Korupsi dana desa Kelurahan Getas sendiri terjadi pada 2019, dan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 menyebut kerugian negara mencapai sebesar Rp627 juta**
Riyadi