RPI : Desak PJ Gubernur Copot Kasudin Citata Jaktim, Diduga Biarkan Pelanggaran IMB Bangunan Kost -Kosan Dan KF

Breaking News501 Dilihat

Jakarta, TransTV45.com ||Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia ( RPI) Abdul Hasim mendesak PJ Gubernur Heru Budi mencopot Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin Citata) kota Administrasi Jakarta Timur, Widodo yang diduga mendiamkan Pelanggaran Peraturan Daerah DKI terkait Tata ruang dan Pertanahan di wilayah Jakarta timur dimana masih ditemukan bangunan kost- kosan dan KF berdiri tanpa izin Mendirikan Bangunan (IMB) Senin 27/03/2023.

Abdul menegaskan hal itu diduga oknum pelanggar Perda merasa diback up oleh oknum pejabat yang terkesan melakukan pembiaran dan melanggar hukum.

Maraknya bangunan tanpa IMB di wilayah Jakarta timur sudah kerapkali terjadi terkait bangunan pelanggar Perda baik bangunan Ruko, Pabrik, Perumahan, Hotel, Gedung Perkantoran.

Pelanggaran tata ruang ini terjadi dan dapat kita lihat berdirinya bangunan kost-kosan dan KF tersebut berada di jalan Curug Raya RT. 01 RW. 08 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, dimana bangunan yang memiliki luas hampir Sepuluh Ribu meter tersebut melenggang tetap dibangun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Widodo selaku Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta timur.

” Abdul menjelaskan hasil investigasi dilapangan pembangunan Kost-kosan Kosan dan KF tersebut diduga sudah memperoleh restu dari Oknum pejabat Sudin Citata kota Administrasi Jakarta Timur.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ), setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik) harus dilakukan secara transparan guna menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari manipulasi, akuntabel, serta untuk menumbuhkan Kepercayaan dari publik kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan.

Abdul mendorong agar PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi bertindak tegas kepada aparatur dibawahnya serta taat terhadap Undang-undang 28 tahun 2002 Tentang Pembangunan Gedung Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Perizinan Pembangunan Menjadi Referensi Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Menindak Bangunan Tanpa IMB. Maka dari itu bangunan yang berdiri tanpa IMB harus diberi tindakan Tegas Bongkar Paksa.**Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *