Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Dan Periksa Terduga Pelaku Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Breaking News296 Dilihat

Dairi, TransTV45.com
||Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba memberitahukan kepada awak media terkait pengembangan dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa 28/3/23, terkait ditemukannya truk dengan muatan pupuk bersubsidi yang kemudian dibawa ke Polres Dairi, terkait pengembangan temuan tersebut, kemarin penyidik telah menangkap dan memeriksa 6 terduga pelaku yang berasal dari kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi dan tanah pinem kec. tanah pinem Kabuaten Dairi pada hari Sabtu 1/4/23 dan minggu 2/4/23.

Adapun identitas ke 6 terduga pelaku tersebut adalah :

1. *A J P als J*, laki laki, 52 tahun, kristen, petani, desa batu gungun kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi ( pengumpul pupuk);

2. *K G*, laki laki, 32 tahun, kristen, petani, desa rante besi kecamatan gunung sitember Kabupaten Dairi (Sumber pupuk)

3. *J S*, laki laki, 55 tahun, kristen, tani, desa tupak raja kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi (Sumber pupuk)

4. *J K P*, laki laki, 53 tahun, wiraswasta, kristen, desa tupakraja kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi (Sumber pupuk)

5. *T T*, laki laki, 52 tahun, wiraswasta, kristen, desa harapan kecamatan tanah pinem kabupaten Dairi. (Sumber pupuk)

6. *A S S*, laki laki, 27 tahun, wiraswasta,kristen, desa batu gungun kecamatan gunung sirember kabuaten Dairi. (Sumber pupuk)

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagaimana dimaksud di atas, diperoleh hasil sebagai berikut :

a. Terduga pelaku *A J P als J* berperan sebagai pengumpul atau pembeli dari kelompok tani dan masyarakat untuk dijual kembali kepada *B E P S* ( dalam pencarian) dengan cara *A J P als J* membeli seharga RP 160.000,- dan menjual kepada *B E P S* seharga Rp 190.000,-

b. Terduga Pelaku *K G* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als J* seharga Rp 160.000,-

c. Terduga pelaku *J S* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 31 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als J* seharga Rp 160.000,-

d. Terduga pelaku *J K P* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als J* seharga Rp 160.000,-

f. Terduga pelaku *T T* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPK Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als J* seharga Rp 160.000,-

g. Terduga pelaku *A S S* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPS Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als J* seharga Rp 160.000,-

Saat ini sat reskrim polres Dairi sedang melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap 6 (enam) terduga pelaku yang sudah diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya berkas perkara sesegera mungkin dikirimkan ke kejaksaan dalam rangka prapenuntutan.

Terhadap 1( satu) terduga pelaku atas nama *B E P S* yang melarikan diri dilakukan pencarian untuk ditangkap guna dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selanjutnya Rismanto juga memberikan himbauan agar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi pupuk agar melakukan kegiatan distribusi sesuai ketentuan, supaya distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat guna yakni kepada para petani sebagaimana tercantum dalam RDKK. Demikian Rismanto mengakhiri keterangannya.**
(Hendry Angkat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *