Pj Gubernur DKI Copot Massdes Arouffy dari Pejabat Dishub DKI Jakarta, Buntut dari Istri dan Anak Pamer Harta

Breaking News352 Dilihat

 


JAKARTA,TransTV45.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mencopot Massdes Arouffy dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta.

Pencopotan itu buntut dari pamer harta atau flexing yang kerap dilakukan anak dan istri pejabat Dishub DKI tersebut.

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, Massdes dirotasi ke bagian unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah Dishub DKI.

“Untuk itu, hari ini yang bersangkutan termasuk yang dirotasi. Jadi tidak lagi di Bidang Pengendalian Operasional. Di Dishub tapi di UPT (Unit Pelaksana Teknis),” ujar Syafrin Liputo Rabu (12/4/2023).

Untuk pangkat dari Massdes, tetap tidak berubah alias tidak ada sanksi penurunan pangkat meski dirotasi dari jabatannya.

“Tetap, tapi lingkup bidangnya di UPT, unit pengelola pengujian,” sebut Syafrin.

Lebih lanjut dijelaskan Syafrin, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telak melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Massdes Aroufy.

Namun dirinya sejauh ini belum mendapatkan hasilnya dari KPK.

“Tentu kita menunggu hasil klarifikasi, tapi sebelumnya memang sudah ada komunikasi ke saya dengan Pak Inspektur,” ucapnya.

Kekayaannya Massdes Aroufy pada 2021 lalu yang dilaporkan hanya Rp1,8 miliar, sedangkan sang istri sempat memamerkan tas seharga Rp1,5 miliar.

Diketahui sebelumnya, Tim Direktorat LHPKN, Kedeputian Pencegahan KPK mengklarifikasi dua penyelenggara negara terkait dugaan kejanggalan laporan harta kekayaannya. Salah satu penyelenggara negara yang diklarifikasi LHPKN-nya yakni Massdes Arouffy.

Massdes Arouffy sebelummya menuai sorotan warganet imbas aksi flexing atau pamer harta berupa tas mewah yang dilakukan sang istri dan anak di media sosial (medsos) ll Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *