Dewan Pers Terbitkan Surat Edaran Perihal Kemerdekaan Pers

Berita, Daerah367 Dilihat

Rokan Hulu, TransTV45.com
||Mendekati tahapan penetapan peserta pemilu di tahun politik 2024, TransTv45 Com turut peduli dengan melansir dari dewanpers.or.id perihal diterbitkan surat edaran terbaru dengan Nomor 01/SE-DP/XII/2022, perihal Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.Jumat, (19/05/2023).

Dan surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya.

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memasuki tahap penetapan
Peserta Pemilu karena itu, Tahun ini merupakan tahun politik oleh sebab itu Dewan Pers perlu menegaskan
kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024.

Mengutip dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

dilanjut Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain
“memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.” bunyinya.

Oleh sebab itu dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers Nasional.

Pada tahun 2018 Dewan Pers juga telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan
Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Untuk mengingatkan
kembali kepada komunitas pers Nasional terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu.

Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan
Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan
mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat
menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu. Kehadiran informasi
berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi
pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.

Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus
menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.

2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati. Dalam Pemilu,
independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar.
Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers
menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan
pers dan kepercayaan publik.

3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak
asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang
profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait
independensi dan keberimbangan. Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan
kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim
sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau
mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

4. Pers Nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan-peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu
tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak
bersinggungan dengan pers. Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas
antara produk berita dan iklan.
Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024
melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan. tutup dari surat edaran terbaru Dewan Pers.**

(Irwansyah Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *