Diduga Lakukan Tindak Pidana, Kades Tebuah Elok Di Laporkan Ke Polres Sambas

Berita691 Dilihat

SAMBAS, TRANSTV45.COM||  Oknum Kepala Desa Tebuah Elok di Kabupaten Sambas dilaporkan ke Polres Sambas, atas dugaan telah melakukan tindakan yang berakibat meninggal dunia Terhadap Warganya sendiri, Sambas, Jumat (26/ 5/2023) .

Kuasa Hukum Korban, Lipi, S.H Mengungkapkan, Korban
Marap (52) Merupakan warga Dusun Elok Asam, Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, peristiwa itu terjadi tepat pada Hari Raya Paskah, Minggu (9/4/2023), sekitar pukul 10.00 pagi WIB. Ketika itu, korban sedang dalam masalah sengketa tanah dengan keluarga Kades Tebuah Elok, Sambas, Minggu ( 28/5/2023).

Dalam keadaan tidak terkendali, korban dan keluarganya cekcok, HR Kepala Desa Tebuah Elok yang ada di lokasi itu berupaya mendamaikan dengan memiting leher korban, Namun pitingan itu justru berujung Maut.

LIPI Menambahkan, Setelah kejadian, keluarga korban sempat membuat pengaduan di Polsek Subah, tetapi karena Kades HR minta Damai kalau tidak kades akan melapor balik dan penjarakan istri korban, mendengar itu istri korban takut, keesokan harinya anak kades dan istri korban berangkat menuju Polsek Subah utk mencabut pengaduan, ternyata setelah 6 minggu Korban di rawat Marap (52) meninggal Dunia, Kemudian pada Jumat, 26 Mei 2023 keluarga korban membuat Laporan Polisi ke Polres Sambas

Leher Korban Marap (52) patah setelah dipiting oleh HR yang merupakan Kepala Desa Tebuah Elok sehingga membuat Korban sakit parah selama enam minggu dan akhirnya meninggal dunia Minggu (21/5/2023), sekitar pukul 14.00 WIB. Hal itu diungkapkan Elisabet (45) istri Korban kepada Kuasa Hukum nya, Lipi, S.H saat datang ke rumahnya, Sabtu (27/5/2023).

Lipi menyampaikan, bahwa Polres Sambas sudah menerima laporan istri korban dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia terhadap Kepala Desa Tebuah Elok. Pasal 359 dan 360 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Namun saya melihat pasal ini kurang tepat, yang tepat adalah Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan akan koordinasi dengan penyindik terkait pengunaan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP Tutup LIPI.

Sumber : (BorneOneTv.Com D.A)

Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *