Kampar Tapung, TransTV45.com ||Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga limbah dari pabrik tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut pantauan wartawan di lokasi, Jum,at siang (16/6) bahwa limbah dari pabrik sawit tersebut tidak dialiri kedalam kolam yang ada atau kolam penampung dan limbah pabrik menyebar kemana – kemana. Tidak dialiri kedalam kolam penampung limbah pabrik sawit milik UD Wahyu Jaya tersebut akan berdampak kepada lingkungan.
Menanggapi hal tersebut Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Siti Hajar Juniar kepada wartawan di ruangan kerjanya, Senin siang (19/06/2023) mengatakan, “PKS mini wajib melakukan pengendalian dampak lingkungan,” katanya.
Diterangkan nya lebih lanjut, walaupun PKS tersebut katagori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha tidak boleh lepas dari kewajiban nya untuk pengendalian limbah. Untuk PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung sampai saat ini kami tidak tahu.
Ketika ditanya terkait PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung termasuk UKM dan Siti Hajar Juniar mengatakan, kalau usaha dilepel UKM dan pelaku usaha hanya wajib membuat SPPL (Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan penataan lingkungan hidup) secara online ke pusat.
Menurut Siti Hajar Juniar, dengan adanya SPPL yang didapat oleh pelaku usaha dari pusat secara online dan kita di DLH Kampar tidak tahu karena kita tidak dilaporkan dan sistim kita di DLH Kampar masih manual dan tidak terkoneksi ke pusat.
Untuk PKS UD Wahyu Jaya wajib melakukan pengelolaan limbah secara baik dan tidak boleh berdampak kepada lingkungan. Sampai saat ini PKS UD Wahyu Jaya belum ada laporan kepada kita di DLH Kampar, ungkap Siti Hajar Juniar.**Adilmankoto